Akun TikTok Manusia Bumi Dilaporkan ke Polisi

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Sumenep. (Istimewa).

Mapolres Sumenep. (Istimewa).

SUMENEP – Moh. Waris resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Sumenep pada Rabu (9/7), atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Kamis (10/7).

Dumas ini ditujukan kepada Ach. Zainul Hasan Arobi, yang melakukan tindakannya melalui akun TikTok “Manusia Bumi”. Dalam unggahan videonya, ia menyampaikan narasi bahwa Matwani meninggal akibat “pengeroyokan”, padahal tidak ada pengeroyokan.

Ach. Zainul Hasan, melalui pengacaranya, menyebut bahwa sudah ada satu tersangka dan mendesak aparat untuk menangkap “semua pelaku”.

Faktanya, berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep Nomor: LP/A/83/IV/2025, almarhum Matwani mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Matwani mengalami luka berat dan dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar sebelum akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025. Sementara Moh. Waris, selaku pengadu, ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam perkara pengeroyokan, melainkan disangka melanggar Pasal 351 ayat (3). Tuduhan pengeroyokan itu bohong.

“Keterangan yang disebarkan oleh pihak Teradu tidak sesuai dengan fakta hukum. Pengadu tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Justru tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Sulaisi selaku kuasa hukum.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Adha 2025, Harga Kebutuhan Pokok di Sumenep Kompak Turun

Tindakan Teradu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap agar Polres Sumenep segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang klarifikasi terbuka demi menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tangkap Penipu Bermodus Bantuan Pendidikan, Rugikan Korban Rp948 Juta

Pengaduan ini juga menjadi peringatan agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah.

Kami memberi ruang kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk tabayun dan meminta maaf secara terbuka.

Hingga berita ini dimuat, upaya klarifikasi ke Humas Polres Sumenep belum ada tanggapan resmi, kendati pesan klarifikasi telah tersampaikan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Taretan Legal Justita Minta Kasus BSPS Sumenep Tak Berhenti di Korkap
Muhammad Rafik: Kelompok-Kelompok Adat Menjadi Penjaga Tradisi Budaya Nusantara di Indonesia
Kisruh Dana BLUD, Dear Jatim Tantang Adu Data dengan RSUD Moh Anwar
Dirut RSUD Moh. Anwar Bantah Dugaan Korupsi BLUD 2022-2023
KAHMI Guluk-Guluk Santuni 40 Anak Yatim
Rem Blong, Truk Kontainer Tabrakan Beruntun di Terminal Bawen Semarang
Tangis Petani Tebu di Lamongan: Belum Matang, Dipaksa Dikirim
Ilustrasi: Deskripsi Kaos Harkopnas Dekopin Ke-78 Th 2025:

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:37 WIB

LBH Taretan Legal Justita Minta Kasus BSPS Sumenep Tak Berhenti di Korkap

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:45 WIB

Muhammad Rafik: Kelompok-Kelompok Adat Menjadi Penjaga Tradisi Budaya Nusantara di Indonesia

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:54 WIB

Akun TikTok Manusia Bumi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 9 Juli 2025 - 01:06 WIB

Kisruh Dana BLUD, Dear Jatim Tantang Adu Data dengan RSUD Moh Anwar

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:39 WIB

Dirut RSUD Moh. Anwar Bantah Dugaan Korupsi BLUD 2022-2023

Berita Terbaru

Mapolres Sumenep. (Istimewa).

Hukum

Akun TikTok Manusia Bumi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 10 Jul 2025 - 15:54 WIB

You cannot copy content of this page