Akun TikTok Manusia Bumi Dilaporkan ke Polisi

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Sumenep. (Istimewa).

Mapolres Sumenep. (Istimewa).

SUMENEP – Moh. Waris resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Sumenep pada Rabu (9/7), atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Kamis (10/7).

Dumas ini ditujukan kepada Ach. Zainul Hasan Arobi, yang melakukan tindakannya melalui akun TikTok “Manusia Bumi”. Dalam unggahan videonya, ia menyampaikan narasi bahwa Matwani meninggal akibat “pengeroyokan”, padahal tidak ada pengeroyokan.

Ach. Zainul Hasan, melalui pengacaranya, menyebut bahwa sudah ada satu tersangka dan mendesak aparat untuk menangkap “semua pelaku”.

Faktanya, berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep Nomor: LP/A/83/IV/2025, almarhum Matwani mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Matwani mengalami luka berat dan dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar sebelum akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025. Sementara Moh. Waris, selaku pengadu, ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam perkara pengeroyokan, melainkan disangka melanggar Pasal 351 ayat (3). Tuduhan pengeroyokan itu bohong.

“Keterangan yang disebarkan oleh pihak Teradu tidak sesuai dengan fakta hukum. Pengadu tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Justru tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Sulaisi selaku kuasa hukum.

Baca Juga :  Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Tindakan Teradu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap agar Polres Sumenep segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang klarifikasi terbuka demi menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani

Pengaduan ini juga menjadi peringatan agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah.

Kami memberi ruang kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk tabayun dan meminta maaf secara terbuka.

Hingga berita ini dimuat, upaya klarifikasi ke Humas Polres Sumenep belum ada tanggapan resmi, kendati pesan klarifikasi telah tersampaikan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia
Bamsoet Kembali Tegaskan Pencabutan Nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Sudah Final
Cafe Morning Bersama Jurnalis Pamekasan, Dandim 0826 Ajak Perkuat Sinergitas TNI dan Media
Aktivis Desak Polisi Tutup Tambang Ilegal di Pasean Pamekasan
Pro Petani, DPD Tani Merdeka Sumenep Apresiasi Langkah Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi
Angin Segar Bagi Petani, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen
Privacy Day 2025: Pemerintah Siapkan Era Pengawasan UU PDP, Pelaku Usaha Dihimbau Persiapkan Operasional Internal
MA 2 Annuqayah Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2025 dengan Meriah

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:32 WIB

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Bamsoet Kembali Tegaskan Pencabutan Nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Sudah Final

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Cafe Morning Bersama Jurnalis Pamekasan, Dandim 0826 Ajak Perkuat Sinergitas TNI dan Media

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Aktivis Desak Polisi Tutup Tambang Ilegal di Pasean Pamekasan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Angin Segar Bagi Petani, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page