PAMEKASAN – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah utara Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan. Aktivitas ilegal itu terletak di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, tambang tanpa izin diduga beroperasi secara terang-terangan menggunakan tiga unit ekskavator tanpa pengawasan aparat.
Dari hasil penelusuran lapangan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan kini semakin meluas. Setiap hari, truk pengangkut batu hilir mudik membawa hasil tambang berupa batu kerikil, sirtu, hingga batu karang.
Salah satu warga, Alex (nama samaran), menyebut tambang ilegal itu diduga milik oknum kepala desa berinisial F di wilayah Kecamatan Pasean.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya banyak, diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujarnya kepada media, Kamis (23/10).
Alex menuturkan, warga tidak berani menegur karena aktivitas tersebut diketahui melibatkan orang berpengaruh di wilayah itu. Tambang berjalan tanpa papan izin maupun pengawasan aparat.
“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan,” tambahnya.
Sementara itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Pasean. Ia menilai praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak panjang terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
“Tambang ilegal di Pasean itu sudah jelas melanggar hukum dan merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang rugi. Negara pun kehilangan potensi pajak,” tegas Robi.
Robi mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Kapolda Jatim harus turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa yang terlibat, itu jelas penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.
Aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang atau pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya tindakan dari aparat kepolisian maupun instansi terkait. Tiga unit ekskavator di lokasi tambang masih terlihat beroperasi bebas, meninggalkan hamparan tanah gundul dan bongkahan batu besar di lereng bukit.
Warga Dusun Rokem Berek mulai cemas. Lereng perbukitan yang dikupas tanpa pengamanan dikhawatirkan dapat memicu longsor dan banjir bandang saat musim hujan.
“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” ujar warga lain.
Hingga berita ini dirilis, pihak pemerintah Kecamatan Pasean dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi.
Media ini akan terus memantau perkembangan dugaan tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat desa maupun pihak lain yang membekingi aktivitas itu.






