SUMENEP – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid II yang digelar pada Kamis, (25/9). Massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera membubarkan PT Sumekar yang dinilai sudah bangkrut, tidak profesional, dan hanya membebani keuangan daerah.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, APMS menyoroti adanya suntikan dana Rp 4 miliar dari Dinas Perkimhub menjelang Pilkada 2024 lalu. Dana tersebut diberikan kepada PT Sumekar yang tengah mengalami kesulitan keuangan.
“Perlu Anda ketahui, bahwa PT Sumekar mendapatkan suntikan dana dari Disperkimhub menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sangat fantastis untuk ukuran BUMD yang sedang sakit kronis ini, Rp 4 Miliar,” tulis APMS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
APMS menilai dana itu sarat konflik kepentingan, karena Yayak Nurwahyudi yang kala itu menjabat Kadis Perkimhub juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT Sumekar.
“Yayak Nurwahyudi tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang, di mana pejabat publik telah menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan korporasi yang didudukinya hari ini, yakni sebagai Direktur Utama PT Sumekar,” lanjut pernyataan APMS.
Aliansi tersebut juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana Rp 4 miliar tersebut. Pasalnya, PT Sumekar masih menunggak pembayaran gaji karyawan, tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta hanya menjadi beban Pemkab Sumenep.
Dalam aksinya, APMS menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Evaluasi dan ganti direksi serta komisaris PT Sumekar yang dinilai bangkrut dan tidak profesional.
2. Bubarkan PT Sumekar serta seret direksi dan komisaris yang dianggap menghabiskan uang rakyat dari dana hibah.
3. Segera lunasi tunggakan gaji karyawan PT Sumekar.
4. Jika Bupati tidak memenuhi tuntutan, maka dianggap tidak mampu memimpin Sumenep.
5. Jika tuntutan dalam Aksi Jilid II ini tidak diindahkan, APMS akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Sumenep.