Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator aksi, Dedy, saat melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkab Sumenep. (Doc. Timesin/Fairus).

Koordinator aksi, Dedy, saat melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkab Sumenep. (Doc. Timesin/Fairus).

SUMENEP – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid II yang digelar pada Kamis, (25/9). Massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera membubarkan PT Sumekar yang dinilai sudah bangkrut, tidak profesional, dan hanya membebani keuangan daerah.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, APMS menyoroti adanya suntikan dana Rp 4 miliar dari Dinas Perkimhub menjelang Pilkada 2024 lalu. Dana tersebut diberikan kepada PT Sumekar yang tengah mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga :  APMS Kepung Kejari Sumenep, Desak Segera Bongkar Dugaan Korupsi BSPS 

“Perlu Anda ketahui, bahwa PT Sumekar mendapatkan suntikan dana dari Disperkimhub menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sangat fantastis untuk ukuran BUMD yang sedang sakit kronis ini, Rp 4 Miliar,” tulis APMS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

APMS menilai dana itu sarat konflik kepentingan, karena Yayak Nurwahyudi yang kala itu menjabat Kadis Perkimhub juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT Sumekar.

“Yayak Nurwahyudi tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang, di mana pejabat publik telah menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan korporasi yang didudukinya hari ini, yakni sebagai Direktur Utama PT Sumekar,” lanjut pernyataan APMS.

Baca Juga :  Bank Jatim Berikan Citra Buruk kepada Masyarakat Pamekasan, Aktivis SPMP Tuding Pemkab Tebang Pilih

Aliansi tersebut juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana Rp 4 miliar tersebut. Pasalnya, PT Sumekar masih menunggak pembayaran gaji karyawan, tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta hanya menjadi beban Pemkab Sumenep.

Dalam aksinya, APMS menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Evaluasi dan ganti direksi serta komisaris PT Sumekar yang dinilai bangkrut dan tidak profesional.

2. Bubarkan PT Sumekar serta seret direksi dan komisaris yang dianggap menghabiskan uang rakyat dari dana hibah.

Baca Juga :  Usai Dilantik, SMSI Pamekasan Siap Lakukan Penguatan Kolaborasi

3. Segera lunasi tunggakan gaji karyawan PT Sumekar.

4. Jika Bupati tidak memenuhi tuntutan, maka dianggap tidak mampu memimpin Sumenep.

5. Jika tuntutan dalam Aksi Jilid II ini tidak diindahkan, APMS akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal
Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji
FH UMM Luncurkan Ruang Simulasi Digital Praktikum Hukum
Memanas! Adu Argumen Div Hukum Dear Jatim dengan Kasat Reskrim Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep
Amdal Hotel St. Regis Labuan Bajo Bodong, Bangun Indah International Tidak Punya Surat Hak Tanah Asli
Direktur Centris Warning HM dan HZ yang diduga Owner dan Distributor Rokok Gicu dkk.

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:26 WIB

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir

Kamis, 25 September 2025 - 19:08 WIB

Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Rabu, 24 September 2025 - 07:19 WIB

Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 23 September 2025 - 16:02 WIB

Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page