JOMBANG – Isu yang menyebut seorang anak perempuan di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjual temannya kepada pria hidung belang dipastikan tidak benar.
Penasihat hukum anak berinisial P (14) menyatakan bahwa kliennya justru diperiksa polisi hanya sebagai saksi dalam perkara lain, bukan sebagai pelaku tindak pidana.
Klarifikasi itu disampaikan tim kuasa hukum anak P yang terdiri dari Indra Fredika Kusuma, Kholisin Susanto, dan Mohammad Alif Ramadhan dalam surat resmi kepada Kepala Desa Plosogeneng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, panggilan tersebut kemudian disalahartikan oleh sejumlah oknum warga dan memicu beredarnya kabar bahwa klien kami melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kholisin Susanto di Jombang kepada awak media, Jumat (9/1).
Berdasarkan surat panggilan resmi dari Polres Mojokerto, lanjut Kholisin, tidak terdapat satu pun penerapan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.
Ia menegaskan, pasal yang disebut dalam surat panggilan kliennya hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang melibatkan pihak lain.
“Karena itu, isu yang menyebut klien kami sebagai pelaku adalah tidak sesuai fakta, keliru, dan merupakan informasi sesat (hoaks),” ujar Eks Tim Hukum Anies Baswedan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma menyebutkan, pada 29 Desember 2025 kliennya datang ke Unit PPA Polres Mojokerto bersama orang tuanya dan tim penasihat hukum untuk memberikan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menegaskan bahwa posisi anak P hanya sebagai saksi.
“Klien kami hanya dimintai keterangan dalam kedudukannya sebagai saksi, bukan sebagai terlapor, tersangka, maupun pelaku tindak pidana,” tegas Dika sapaan akrabnya.
Sekretaris Kompartemen Advokasi dan Bantuan Hukum HIPKA Jawa Timur menyatakan, penyebaran informasi yang tidak benar itu telah menimbulkan dampak serius, mulai dari stigmatisasi hingga tekanan psikologis terhadap kliennya dan keluarganya. Ia menilai perbuatan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penasihat hukum P mengingatkan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pihak lainnya.
Atas dasar itu, mereka meminta Kepala Desa Plosogeneng ikut mengingatkan warganya agar menghentikan penyebaran informasi hoaks terkait kliennya.
Mereka juga memperingatkan, bila penyebaran kabar bohong tersebut terus berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami mengingatkan kepada oknum-oknum warga untuk berhenti menyebarkan informasi hoaks dan menyesatkan,” pungkas penasihat hukum P.












