Ramai Isu Perempuan Jual Teman di Jombang, Kuasa Hukum Tegaskan Status Hanya Saksi

- Publisher

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Tim penasihat hukum dan orang tua anak P saat konfirmasi pers di Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Keterangan: Tim penasihat hukum dan orang tua anak P saat konfirmasi pers di Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

JOMBANG – Isu yang menyebut seorang anak perempuan di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjual temannya kepada pria hidung belang dipastikan tidak benar.

Penasihat hukum anak berinisial P (14) menyatakan bahwa kliennya justru diperiksa polisi hanya sebagai saksi dalam perkara lain, bukan sebagai pelaku tindak pidana.

Klarifikasi itu disampaikan tim kuasa hukum anak P yang terdiri dari Indra Fredika Kusuma, Kholisin Susanto, dan Mohammad Alif Ramadhan dalam surat resmi kepada Kepala Desa Plosogeneng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, panggilan tersebut kemudian disalahartikan oleh sejumlah oknum warga dan memicu beredarnya kabar bahwa klien kami melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kholisin Susanto di Jombang kepada awak media, Jumat (9/1).

Baca Juga :  Aktivitas Galian C Dekat Asta Tinggi Sumenep Tuai Sorotan, Paguyuban Potra Potre Budaya Madura Angkat Suara

Berdasarkan surat panggilan resmi dari Polres Mojokerto, lanjut Kholisin, tidak terdapat satu pun penerapan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

Ia menegaskan, pasal yang disebut dalam surat panggilan kliennya hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang melibatkan pihak lain.

“Karena itu, isu yang menyebut klien kami sebagai pelaku adalah tidak sesuai fakta, keliru, dan merupakan informasi sesat (hoaks),” ujar Eks Tim Hukum Anies Baswedan tersebut.

Baca Juga :  Gus Miftah: Dakwah dengan Pendekatan Kekinian untuk Semua Kalangan

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma menyebutkan, pada 29 Desember 2025 kliennya datang ke Unit PPA Polres Mojokerto bersama orang tuanya dan tim penasihat hukum untuk memberikan keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menegaskan bahwa posisi anak P hanya sebagai saksi.

“Klien kami hanya dimintai keterangan dalam kedudukannya sebagai saksi, bukan sebagai terlapor, tersangka, maupun pelaku tindak pidana,” tegas Dika sapaan akrabnya.

Sekretaris Kompartemen Advokasi dan Bantuan Hukum HIPKA Jawa Timur menyatakan, penyebaran informasi yang tidak benar itu telah menimbulkan dampak serius, mulai dari stigmatisasi hingga tekanan psikologis terhadap kliennya dan keluarganya. Ia menilai perbuatan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru

Selain itu, penasihat hukum P mengingatkan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pihak lainnya.

Atas dasar itu, mereka meminta Kepala Desa Plosogeneng ikut mengingatkan warganya agar menghentikan penyebaran informasi hoaks terkait kliennya.

Mereka juga memperingatkan, bila penyebaran kabar bohong tersebut terus berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami mengingatkan kepada oknum-oknum warga untuk berhenti menyebarkan informasi hoaks dan menyesatkan,” pungkas penasihat hukum P.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page