SUMENEP – Penanganan perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak di Polres Sumenep kembali menuai sorotan tajam, Senin (29/12).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra menilai proses hukum yang berjalan justru memunculkan persoalan baru, yakni dugaan rekayasa laporan penganiayaan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Ketua LBH Madani Putra sekaligus kuasa hukum terlapor, Kamarullah, menyebut praktik penegakan hukum dalam kasus tersebut memperlihatkan banyak kejanggalan sejak tahap awal penanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, pihaknya hadir untuk mengawal prinsip keadilan, bukan membela kejahatan seksual yang secara tegas ditolak.
“Negara, Polri, dan seluruh elemen masyarakat sepakat menolak dan mengecam kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Tapi yang kami lawan hari ini adalah ketika perlindungan yang seharusnya diberikan kepada korban justru bergeser menjadi pelayanan luar biasa kepada terduga pelaku,” tegas Kamarullah, Senin (29/12).
LBH Madani Putra mengungkap, terduga pelaku sebelumnya diserahkan Babinsa kepada pihak kepolisian dalam kondisi sehat dan tanpa luka.
Namun, setelah dua hari berada dalam penguasaan Polres Sumenep, tiba-tiba muncul laporan baru terkait dugaan penganiayaan.
“Aneh dan luar biasa. Setelah dua hari ditahan, di hari ketiga tiba-tiba muncul tanda bukti laporan lain. Menurut hemat kami, ini bukan sekadar kejanggalan, tapi sudah mengarah pada rekayasa dan kriminalisasi,” ujarnya.
Menurut Kamarullah, laporan penganiayaan tersebut dinilai cacat secara hukum. Pasalnya, pihak yang melapor disebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai saksi karena tidak berada di lokasi kejadian.
“Kalau seseorang mengaku sebagai saksi, dia harus mengalami, melihat, atau mendengar langsung. Pertanyaannya, dia ada di lokasi atau tidak? Kalau hanya ‘katanya-katanya’, semua orang di republik ini bisa dikriminalkan,” sindirnya.
Ia bahkan menantang pelapor untuk membuktikan keterangan secara rinci, mulai dari posisi, waktu, hingga kronologi kejadian yang dituduhkan.
Atas dasar itu, LBH Madani Putra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Sumenep, di antaranya pemeriksaan dan sanksi tegas terhadap oknum aparat yang diduga terlibat, proses hukum atas dugaan laporan palsu, penghentian perkara penganiayaan yang dinilai fiktif, serta jaminan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal preseden berbahaya. Jangan sampai lahir imunitas baru dan cara baru bagi predator kejahatan seksual untuk berlindung di balik rekayasa hukum,” tegas Kamarullah.
LBH Madani Putra juga memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk laporan balik atas dugaan laporan palsu dan permohonan gelar perkara khusus, mengingat perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam keterangan pembanding, Kamarullah menyebut adanya Babinsa, perangkat desa, serta aparat kepolisian yang menyaksikan langsung kondisi terduga pelaku saat penyerahan, yang disebut dalam keadaan baik-baik saja.
“Sekarang pakai akal sehat saja. Mana keterangan yang lebih berkualitas: aparat yang menyaksikan langsung, atau orang yang tidak ada di lokasi kejadian?” ujarnya.
Selain itu, LBH Madani Putra turut menyoroti pemberitaan sejumlah media online yang dinilai melanggar etika jurnalistik dengan menyebut identitas serta menggiring opini tanpa konfirmasi.
“Tidak pernah ada konfirmasi ke kami atau ke kepala desa. Kalau ini bukan produk jurnalistik yang patuh etika, kami akan kaji langkah hukum, termasuk UU Pers dan pidana,” pungkas Kamarullah.
Ia mengajak masyarakat, aktivis, dan insan pers untuk ikut mengawal proses hukum secara objektif.
“Jangan biarkan hukum dipermainkan. Ini ujian besar bagi wajah keadilan di Sumenep,” tutupnya.












