SUMENEP – Sejumlah massa yang yang terdiri dari Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Senin (29/12).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penanganan kasus dugaan pencabulan anak yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan dan perlindungan korban.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, massa membawa poster dan spanduk bernada kecaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari atas mobil komando, para orator menegaskan bahwa arah penegakan hukum dalam kasus tersebut dinilai berbalik, di mana korban dan keluarga korban justru didorong ke proses hukum, sementara terduga pelaku belum mendapat hukuman setimpal.
Salah satu orator aksi, Tolak Amir, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan salah satu bentuk perlawanan moral terhadap praktik hukum yang dianggap melenceng dari rasa keadilan publik.
“Ketika korban justru dikriminalisasi, itu pertanda ada yang salah dalam sistem penegakan hukum. Hari ini keadilan sedang diuji, bahkan nyaris dikhianati,” kata Tolak Amir dalam orasinya.
Mereka menilai, situasi tersebut berpotensi menciptakan ketakutan baru bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, untuk berani melapor.
Dalam aksi tersebut dirinya mengingatkan, jika hukum justru menjadi alat tekanan bagi korban, maka kejahatan serupa akan terus berulang.
“Kalau ini dibiarkan, pesan yang sampai ke publik adalah hukum lebih ramah pada predator daripada korban,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga membacakan pernyataan sikap yang tertuang dalam selebaran tuntutan. Beberapa poin tuntutan yang disuarakan antara lain:
- Menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga korban.
- Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pencabulan.
- Segera menangkap pelapor yang diduga melakukan rekayasa laporan.
- Mengungkap segala bentuk rekayasa laporan polisi yang melibatkan predator anak.
- Memecat oknum Polres Sumenep yang diduga menerima laporan fiktif.
- Menghentikan atau menerbitkan SP3 terhadap laporan yang dinilai sebagai hasil kriminalisasi.
- Mencegah terulangnya praktik perlindungan terhadap predator oleh oknum aparat.
- Mewujudkan keadilan yang berpihak pada korban dengan mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara utuh dan tanpa kompromi.
- Mengevaluasi Polres Sumenep dan menyingkirkan oknum aparat yang dinilai tidak berakal sehat dalam menangani kasus perempuan dan anak.
Aliansi menegaskan, tuntutan tersebut bukan sekadar tekanan, melainkan peringatan keras agar penegakan hukum tidak kehilangan nurani.
“Negara tidak boleh kalah oleh akal licik pelaku. Aparat harus berdiri di sisi korban, bukan malah menjadi tameng bagi kejahatan,” imbuh Tolak Amir.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa perkara pencabulan anak telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sumenep setelah penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan rampung.
“Kasus pencabulan anak sudah sampai pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Dan tahap penyidikan di Polres sudah selesai,” katanya.
Terkait perkara lain yang turut disorot massa aksi, Asmuni menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan masih berada pada tahap penyidikan dan belum dapat ditingkatkan ke penetapan tersangka.
“Sementara dalam kasus tindak pidana penganiayaan masih sampai pada tahap penyidikan dan belum ada tersangka,” tandasnya.












