JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah tetap aman pada 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun yang di alokasikan khusus untuk kebutuhan tersebut.
Tambahan anggaran itu di tujukan bagi guru ASN di daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini sekaligus menjadi penopang fiskal bagi pemerintah daerah agar tidak terbebani dalam memenuhi hak guru.
Kebijakan penambahan DAU tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Aturan itu di tetapkan dan di tandatangani pada 22 Desember 2025.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,” tulis diktum kesatu aturan tersebut, Minggu (28/12).
Melalui beleid tersebut, pemerintah daerah di wajibkan menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas kepada masing-masing guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Jika dalam pelaksanaannya pemerintah daerah belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan. Maka kewajiban tersebut harus di anggarkan kembali dan di tunaikan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga di wajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.












