Menkeu Tambah DAU Rp7,66 T untuk THR Guru

- Publisher

Senin, 29 Desember 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya

JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah tetap aman pada 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun yang di alokasikan khusus untuk kebutuhan tersebut.

Tambahan anggaran itu di tujukan bagi guru ASN di daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini sekaligus menjadi penopang fiskal bagi pemerintah daerah agar tidak terbebani dalam memenuhi hak guru.

Baca Juga :  Menkeu: Dana Rp425 T Masih di BI

Kebijakan penambahan DAU tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Aturan itu di tetapkan dan di tandatangani pada 22 Desember 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,” tulis diktum kesatu aturan tersebut, Minggu (28/12).

Baca Juga :  Bahtera Dingga Jaya Santuni Anak Yatim pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Melalui beleid tersebut, pemerintah daerah di wajibkan menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas kepada masing-masing guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.

Jika dalam pelaksanaannya pemerintah daerah belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan. Maka kewajiban tersebut harus di anggarkan kembali dan di tunaikan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga di wajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Baca Juga :  Barantin Kurang Peduli, Ekspor Sarang Walet Turun; ARPG Minta Komisi IV Lakukan Pengawasan

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Krisis Pita Cukai, Industri Rokok di APHT Guluk-Guluk Tersendat
Pemuda Sumenep Guncang Surabaya Lewat Bisnis Kreatif
Apa itu Coretax dan Bagaimana Cara Mendaftar
Menuju Usia 130 Tahun, BRI Rebranding Kantor Cabang Gatot Subroto
Bamsoet: Industri Direct Selling Bisa Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Perlambatan Ekonomi Dunia
BM Billiard dan Cafe Dibuka, Adlani Rambe Ramaikan Acara
Peternakan Sapi Jadi Motor Baru Perekonomian Payudan Dundang

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 06:07 WIB

Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:06 WIB

Krisis Pita Cukai, Industri Rokok di APHT Guluk-Guluk Tersendat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:04 WIB

Pemuda Sumenep Guncang Surabaya Lewat Bisnis Kreatif

Senin, 29 Desember 2025 - 10:58 WIB

Menkeu Tambah DAU Rp7,66 T untuk THR Guru

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:39 WIB

Apa itu Coretax dan Bagaimana Cara Mendaftar

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page