SUMENEP – Desakan masyarakat terhadap peningkatan akuntabilitas layanan kesehatan di Kabupaten Sumenep kian menguat.
Puluhan warga Bluto bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mendatangi Komisi IV DPRD Sumenep, Rabu (10/12), untuk mendorong penindakan tegas atas kasus kematian pasien berinisial H.
Kehadiran warga ini bukan sekadar protes, tetapi bentuk dukungan moral untuk keluarga korban yang meyakini adanya kelalaian di Puskesmas Bluto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasien H meninggal pada Senin, 24 November 2025, dan peristiwa tersebut kini menjadi pembahasan serius antara warga, DPRD, dan pihak Dinas Kesehatan.
“Kedatangan kami ini untuk mendampingi keluarga pasien yang sedang mencari keadilan,” kata Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi.
Audiensi berlangsung tegang. Pihak keluarga berdebat dengan Kepala Puskesmas Bluto dr. Rifmi Utami, Kepala Dinkes dan P2KB drg. Ellya Fardasah, serta anggota Komisi IV.
Perdebatan memuncak ketika data investigasi LBH disandingkan dengan keterangan pihak puskesmas.
“Sudah sangat jelas jika hasil investigasi bersama teman-teman ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Bluto, salah satunya adanya dugaan keterlambatan dalam memberikan rujukan,” tegas Zainurrozi.
Hasil kajian advokasi menunjukkan keterlambatan rujukan memperburuk kondisi pasien karena tidak segera ditangani tenaga ahli.
LBH dan keluarga kemudian menuntut DPRD agar mengeluarkan rekomendasi pemecatan Kepala Puskesmas Bluto beserta tenaga medis yang menangani pasien, termasuk pemecatan Kepala Dinkes P2KB karena dianggap lalai dalam pembinaan.
Kepala Dinkes dan P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah, menyebut telah melakukan audit internal. Salah satu dokter yang menangani pasien telah dipindahkan tugas.
“Dokter Ari dilakukan pergeseran dan sudah tidak lagi bertugas di Bluto per 1 Desember 2025,” jelasnya.
Sejumlah petugas lain juga dipanggil dan diberi surat pernyataan. Perawat yang terlibat kini menjalani pembinaan.
Seluruh hasil audit telah disampaikan kepada Bupati Sumenep dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi menegaskan bahwa peristiwa kematian pasien H mengarah pada kelalaian.
“Kami Komisi IV lebih tegas bahwa ini (kasus kematian pasien H) adalah kelalaian (pihak puskesmas),” ujarnya.
Komisi IV pun meminta Dinkes dan P2KB melakukan evaluasi total terhadap Puskesmas Bluto. “Dan kami merekomendasikan untuk kemudian evaluasi secara total,” tegasnya.
Kematian pasien H diduga terkait tabung oksigen kosong serta keterlambatan rujukan. Keluarga telah dua kali melakukan audiensi sebelumnya sebagai upaya mencari keadilan












