Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainurrosi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia. (Doc. Timesin/Fairus).

Zainurrosi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia. (Doc. Timesin/Fairus).

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menilai putusan Perkara Nomor 657/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst yang dievaluasi pada tingkat kasasi adalah potret peradilan sesat yang menyimpang dari hukum dan keadilan.

Kasus ini melibatkan sengketa wan prestasi dan berkaitan dengan pemindahan saham antara PT Citra Mitra Habitat – PT Citra Swadaya Raya milik Budiarsa Sastrawinata dan Agussurja Widjaya, dua pengusaha besar pada Ciputra Grup melawan PT Sumur Rejeki.

Baca Juga :  KKN UTM Latih Petani Legung Timur Bikin Pupuk Biosaka Ramah Lingkungan

TLJ menilai putusan itu potret bagaimana pengadilan digunakan untuk melegitimasi praktik perampasan saham terhadap korporasi kecil dengan cara licik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan ini menyesatkan secara hukum dan moral. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan konsinyasi saham melalui notaris, padahal wewenang konsinyasi hanya dimiliki kepaniteraan pengadilan,” tegas Zainurrozi, Direktur TLJ pada awak media, Senin (10/11).

Menurut TLJ, langkah tersebut melanggar KUH Perdata dan menjadi preseden berbahaya bagi dunia peradilan niaga.

Baca Juga :  Masih Banyak Jalan Poros Desa Rusak, Akhmadi Yasid: PUTR Harus Bisa Supervisi Tata Kelola Infrastruktur di Desa

“Bagaimana mungkin lembaga peradilan yang seharusnya melindungi keadilan justru menjadi alat untuk menghapus hak korporasi kecil?,” tambahnya.

TLJ menyebut putusan itu sebagai contoh nyata ‘hukum formal yang menindas keadilan substantif’, dan meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi etik dan yudisial atas praktik peradilan di PN Jakarta Pusat.

“Kami tidak melawan pengadilan, kami ingin menyelamatkannya dari kematian etikanya, agar putusan pengadilan tidak rawan menjadi alat untuk melegalkan keserahan pengusaha-pengusaha nakal,” pungkas Zainurrozi.

Baca Juga :  BUMDes Permata Sentol Daya Diduga Kelola Usaha Asal-Asalan

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamsoet: Industri Direct Selling Bisa Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Perlambatan Ekonomi Dunia
Babinsa Batumarmar Dampingi Petani Jagung di Desa Lesong Laok
Bamsoet Ingatkan Tingginya Kebocoran Pajak Ancam Kedaulatan Fiskal Indonesia
GMH Kawal Prabowo–Gibran hingga 2029, Stabilitas Nasional Jadi Kunci Keberlanjutan Demokrasi
KAMMI Surabaya Satukan Doa dan Aksi dalam Pembukaan RAKORNAS II
Babinsa Tlanakan Dampingi Pendataan Ulang Data Warga
Ubah Narasi! AAI Ajak Masyarakat Fokus pada Kemampuan, Bukan Keterbatasan
Mengejutkan! 400 Tambak Udang di Sumenep Beroperasi Tanpa Izin 

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:38 WIB

Bamsoet: Industri Direct Selling Bisa Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Perlambatan Ekonomi Dunia

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:09 WIB

Babinsa Batumarmar Dampingi Petani Jagung di Desa Lesong Laok

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:51 WIB

Bamsoet Ingatkan Tingginya Kebocoran Pajak Ancam Kedaulatan Fiskal Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:22 WIB

KAMMI Surabaya Satukan Doa dan Aksi dalam Pembukaan RAKORNAS II

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:23 WIB

Babinsa Tlanakan Dampingi Pendataan Ulang Data Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page