Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

- Publisher

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR saat diamankan oleh Polres Pamekasan

Tersangka MR saat diamankan oleh Polres Pamekasan

PAMEKASAN – Pelarian panjang MR (24), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, akhirnya kandas setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menciduknya di Sumenep.

Buronan yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Lesong Dhaja ini sebelumnya sempat membuat publik geram karena berhasil lolos dari kejaran aparat, Kamis (4/12)

Setelah beberapa hari menghilang, jejak MR (24) akhirnya terendus. Begitu informasi keberadaannya dikantongi, tim opsnal bergerak cepat tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk kembali kabur.

MR ditangkap pada Kamis 4/12/25 sekitar pukul 04.40 WIB di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Sumenep.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan bahwa MR diduga kuat ikut serta dalam pembunuhan yang terjadi pada 6 November 2025 di Lesong Dhaja, Batumarmar.

Penangkapan ini berdasarkan LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tertanggal 7 November 2025.

Baca Juga :  Pelarian ke Bali Berakhir, Resmob Pamekasan Seret Pelaku Penganiayaan Mematikan

Menurut AKP Jupriadi, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang.

MR (24) kini sudah diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial S (45) masih dalam pengejaran dan disebut sebagai bagian penting dalam rangkaian pembunuhan tersebut.

Kasihumas Polres Pamekasan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menyembunyikan atau membantu para pelaku kejahatan melarikan diri.

“Kami mengimbau warga untuk tidak memberikan tempat bagi buronan. Siapa pun yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Melindungi pelaku justru bisa berujung sanksi hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sepakat! Pemkab Lumajang Berlakukan Satu Tiket dan Satu Harga Wisata Tumpak Sewu

Keberhasilan penangkapan MR menjadi bukti bahwa Polres Pamekasan tetap konsisten memburu para buronan tanpa kompromi.

Polisi menegaskan akan terus mengejar S (45) dan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page