Amdal Hotel St. Regis Labuan Bajo Bodong, Bangun Indah International Tidak Punya Surat Hak Tanah Asli

- Publisher

Minggu, 21 September 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Jakarta – Labuan Bajo adalah surga baru bagi para wisatawan dalam dan luar negeri saat ini. Data menunjukkan
peningkatan kunjungan wisatawan yang signifikan sampai tahun 2025 ini.

Salah satu yang berinvestasi di Labuan Bajo adalah The Hotel St.Regist yang berlokasi di kawasan Bukit Torolema dan Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo. View dari spot ini bisa melihat sunset indah di ufuk barat di atas permukaan laut dan tampak puluhan pulau termasuk pulau Komodo.

Pada April 2022 dilakukan ground breaking pembangunan hotel di bawah pimpinan Santosa Kadiman biasa disapa Erwin Bebek. Sayangnya diatas tanah rencana bangunan hotel tersebut tumpang tindih diatas tanah warga Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan bahwa PT Bangun Indah Internasional adalah pemegang ijin PGB
(Persetujuan Bangunan Gedung, dulu disebut IMB), dan pelaksananya adalah PT Bumi Indah Internasional yang dirutnya Santosa Kadiman.

Namun 23 Agustus 2024, atas laporan pemilik tanah yang ditumpang tindih oleh rencana bangunan hotel itu, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI menyurati Bupati Kab.Manggarai Barat, Surat Nomor: R-859/D.4/Dek.4/08/2024, tanggal 23 Agustus 2024. Dalam poin 1.c. Bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan sertifikat dimaksud.

“Dalam poin 3, Berdasarkan hal tersebut diatas, agar Saudara melakukan pengawasan terhadap kegiatan PT. Bumi Indah Internasional dalam melakukan kegiatan usaha, sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga investasi yang dilakukan tidak terdapat perbuatan melawan hukum,” kata Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., salah satu anggota tim Kuasa Hukum penggugat kepada media, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga :  ARPG Minta Presiden dan Menteri BUMN Batalkan Pengangkatan Rangkap Jabatan Wamen Sebagai Komisaris BUMN

Selain dari penemuan Satgas Mafia Tanah Kejagung tersebut, juga dari putusan perkara perdata gugatan pemilik tanah 11 hektar, bahwa surat alas hak tanah tidak asli dari Santosa Kadiman (Erwin Bebek). Surat tersebut tanggal 10 Maret 1990 (seluas 16 hektare).

Apalagi kata Indra, lokasi tanah dari surat alas hak tersebut inklud tanah 3,1 hektare di Bukit Kerangan. Perkara 11 ha ini menang pemilik tanah (warisan sejak 1973) baik di tingkat Pengadilan Negri maupun banding Pengadilan Tinggi.

“Anehnya, di tanah 3,1 ha yang kini digugat pemiliknya 2025 ini, tiba-tiba dikuasai oleh Santosa Kadiman (Erwin Bebek) pasca ground breaking Hotel St Regis April 2022. Dan di tanah 3,1 ha tadi, sejak April 2025 Erwin Bebek pasang spanduk bertuliskan, tanah ini berdasarkan perolehan adat 21 Oktober 1991 atas nama rekan Erwin Bebek sendiri, yaitu Nikolaus Naput dan  Beatrix istrinya,” jelas Indra.

Padahal menurut Indra, hal ini lebih aneh lagi, dimana tanah surat 21 Oktober 1991 itu sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 1998. Hal itu dibenarkan oleh Haji Ramang Ishaka, anak almarhum Ishaka (Ketua Fungsionaris adat) sesuai keterangannya sebagai saksi dalam perkara Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021.

“Intinya, kejanggalan ini ditemukan oleh Satgas Mafia Tanah Kejagung RI dan sudah diputuskan PN dan PT bahwa surat alas hak tanah 10 Maret 1990 itu tidak ada aslinya (secara hukum disebut tidak ada surat alas hak). Kenapa malah Erwin Bebek pakai surat alas hak 21 Oktober 1991, yang sudah jelas-jelas tidak berlaku karena sudah dibatalkan fungsionaris adat 1998,” tegas Indra.

Baca Juga :  Ketua Umum Partai UKM Indonesia Syafrudin Budiman Umumkan Akan Gelar Kongres I di Jakarta

Selain itu kata Jon Kadis, SH yang juga salah satu anggota Tim Hukum Penggugat, wilayah sengketa tanah berbeda lokasinya, yang berada di wilayah timur dari Jl. Raya Labuan Bajo – Batu Gosok.

Menurut Jon Kadis, kedua PT tersebut (PT. Bangun Internasional dan PT. Bangun Indah Internasional) adalah berkelas internasional. Tentunya sudah tahu tanah ini tidak ada surat hak tanah yang asli, tapi bisa terbit sertifikat-nya.

Apalagi surat alas hak dibatalkan fungsionaris adat, karena salah lokasi. Akan tetapi tetap berani dan nekat mulai membangun pabrik mesin-mesin penghancur batu, membangun kantor dan basecamp.

“Bahkan berani-beraninya mengundang Gubernur, Bupati, petinggi pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat. Dimana diundang untuk menghadiri acara peresmian ground breaking Hotel St Regist Labuan Bajo, hotel bintang 5 pada 21 April 2022 lalu,” jelas Jon Kadis.

Katanya, tentu ini memalukan seluruh Pejabat Maba, Pejabat Gubernur, karena lokasi tanah tempat peresmian itu tidak ada surat hak tanah yang asli, belum bersertifikat dan diduga kuat tanpa Amdal. Publik melihat ini benar-benar pelanggaran yang sangat serius dan menjadi contoh sangat buruk bagi investor lain yang punya etika ketika mau berinvestasi.

“Surat Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ini membuka Rahasia Besar untuk masyarakat Labuan Bajo, bahwa telah terjadi praktek nyata dugaan kuat Mafia Tanah di tanah Kerangan, labuan Bajo, yaitu : 1) Tidak ada warkah surat tanah asli, 2) Tidak bersertifikat, tapi berani membangun hotel berbintang, 3) luas tanah PPJB 40 hektar hanya diukur dengan elektronik google map tanpa petugas BPN,” pungkas Jon Kadis.

Baca Juga :  Ketua Umum Utje Gustaaf Patty Potong Tumpeng dan Kue Ulang Tahun ke 12 Relawan Bara JP

Diduga Pembangunan Hotel St. Regist Tanpa Amdal

Sementara itu setelah terbit surat resmi dari Satgas Mafia Tanah Kejagung RI kepada Bupati Kab. Manggarai barat, publik Labuan Bajo bertanya-tanya selama ini. Apakah PT. Bangun Indah Internasional dan PT. Bumi Indah Internasional sudah benar-benar memiliki PGB dan Amdal resmi?

Kenapa kedua PT ini berani dengan gagah perkasanya sudah memulai pembangunan di lokasi Kerangan ini? Apakah ada yang membekingi kedua perusahaan ini, sehingga kedua PT ini menabrak aturan dan Undang-Undang?

Kuat dugaan kata Syafrudin Budiman, SIP, Kornas Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), bahwa rencana bangunan ini tanpa amdal. Hal ini akan berakibat Labuan Bajo akan mengalami kerusakan lingkungan dan alam laut, ekosistem laut, merusak pantai Kerangan dan lainnya.

Katanya, hal ini contoh buruk dan mencoreng nama Labuan Bajo sebagai super premium wisata dunia. Dimana Surat Satgas Mafia Tanah Kejagung RI sudah jelas memberi peringatannya dan dengan tegas menyebutkan bahwa sertifikat atas nama rekan Santosa Kadiman cacat yuridis, cacat administrasi, salah lokasi dan tanpa alas hak asli.

“Tanahnya bodong, dan kuat dugaan Amdal-nya juga bodong,” ucap Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman di Jakarta, Sabtu (19/09/2025). (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep
Klaim Ketua Poktan Soal Handtraktor Picu Protes Anggota
Korluh Lenteng Pastikan Monitoring Bantuan Handtraktor Meddelan
Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga
Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep
Sosialisasi Penerapan Kompos Metode Ember Bertumpuk di Desa Kelbung Bangkalan
Kodim 0826/Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi Informasi
Mahasiswa KKN Unija Pasang Petunjuk Jalan Desa Sogian

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:53 WIB

Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Klaim Ketua Poktan Soal Handtraktor Picu Protes Anggota

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:57 WIB

Korluh Lenteng Pastikan Monitoring Bantuan Handtraktor Meddelan

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:12 WIB

Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:02 WIB

Sosialisasi Penerapan Kompos Metode Ember Bertumpuk di Desa Kelbung Bangkalan

Berita Terbaru

INSPIRATIF: Dua sosok pemuda asal Sumenep berhasil menggagas bisnis kreatif di Surabaya.

Ekonomi

Pemuda Sumenep Guncang Surabaya Lewat Bisnis Kreatif

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:04 WIB

You cannot copy content of this page