CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pembuangan Sampah yang Diduga Milik CV Laju Jaya Cemerlang

Tempat Pembuangan Sampah yang Diduga Milik CV Laju Jaya Cemerlang

PAMEKASAN – Warga Dusun Alas Tengah, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, mengungkapkan kemarahan setelah menemukan tumpukan sampah industrial/komersial yang diduga berasal dari aktivitas CV Laju Jaya Cemerlang. Pembuangan yang terjadi di lokasi terbuka tersebut merusak pemandangan, mencemari lingkungan, dan mengancam saluran air serta kesehatan warga setempat. Selasa (28/10/2025)

Pasalnya, warga setempat menyatakan bahwa pembuangan sampah itu terjadi berulang kali dalam beberapa minggu terakhir, dan menuntut tindak cepat aparat setempat serta penegakan hukum. Peristiwa ini — jika terbukti melibatkan perusahaan — bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan pengelolaan sampah nasional dan peraturan daerah Pamekasan yang mengatur tata kelola sampah.

Baca Juga :  BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Salahsatu warga Desa Panaguan inisial S mengatakan bahwa CV Laju Jaya Cemerlang tersebut diduga melakukan pembuangan sampah secara sembarangan di area yang bukan tempat pembuangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat berdampak gangguan estetika lingkungan, potensi pencemaran air/selokan, dan risiko kesehatan publik,” ungkap warga Desa Panaguan inisial S

Selanjutnya, S juga menambah dasar dan landasan hukum yang Diduga Dilanggar ada aturan utama yang relevan dan bisa menjadi dasar tindakan administratif atau penegakan hukum jika pelanggaran terbukti.

” Sudah jelas sekali bahwa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk kewajiban pihak-pihak yang menghasilkan sampah untuk mengelola dan mencegah pembuangan sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat menimbulkan sanksi administrasi dan/atau pidana menurut ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Baca Juga :  Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Lebih lanjut ada peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga serta Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri terkait pengelolaan sampah spesifik (mis. PP No.27 Tahun 2020) — menetapkan mekanisme pengelolaan, pencegahan pencemaran, dan tanggung jawab penghasil sampah. Jika sampah komersial/industri dikeluarkan tanpa pengelolaan yang semestinya, ketentuan ini relevan untuk dikenakan.

“Semakin kuat asumsi kami karena sudah tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 (tentang Pengelolaan Sampah) menegaskan kewajiban lokal dalam pengelolaan sampah dan mekanisme penegakan di tingkat kabupaten. Perda ini menjadi dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan dan aparat terkait untuk menindak pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Larangan,” pungkasnya

Baca Juga :  Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas

Diketahui bersama bahwa awak media sudah konfirmasi kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Pamekasan yang di pelopori oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kabid Gakda masih belum ada respon sampai berita ini terbit.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page