Pemakzulan Bupati Pamekasan Menguat, DPRD Kumpulkan Bukti Baru dan Kajian Hukum

- Publisher

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu pemakzulan Bupati Pamekasan kian menguat.

Isu pemakzulan Bupati Pamekasan kian menguat.

PAMEKASAN – Isu pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Pamekasan kini mulai memperdalam kajian atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh aktivis Ach. Suhairi, motor gerakan pemakzulan yang sebelumnya menyerahkan dokumen dan bukti tambahan kepada pimpinan dewan.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan telaah resmi terhadap berkas yang disampaikan. “Kami sudah menerima enam bukti baru dari Pak Suhairi, dan semua akan dikaji oleh bagian hukum serta pemerintahan sebelum diambil langkah politik,” ujarnya, Jumat (17/10).

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum seluruh aspek hukum dan administratif terpenuhi. “Langkah ini sensitif dan berdampak besar. Karena itu, kami harus pastikan semua sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik baru,” tambahnya.

Ach. Suhairi sendiri menyebut, bukti-bukti yang dia serahkan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan penyimpangan terhadap peraturan yang dibuat oleh bupati sendiri. “Kami tidak bicara asumsi. Semua berdasarkan dokumen resmi dan produk hukum yang sudah kami teliti,” tegasnya.

Menurut Suhairi, proses politik ini harus menjadi momentum koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinilai menyimpang. “Kalau dugaan ini dibiarkan, maka akan menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Akibat Lalainya Pekerjaan, Dinas PUPR Pamekasan Tidak Sanggup Ganti Rugi Pondasi Rumah Warga 

Ali Maskur menjelaskan, mekanisme pemakzulan bupati tidak bisa dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu saja. “Inisiatifnya harus berasal dari satu fraksi dan didukung minimal tujuh anggota DPRD. Bahkan untuk paripurna nanti, sidang wajib dihadiri oleh dua pertiga dari total anggota DPRD, atau minimal 30 orang,” jelasnya.

Rapat dengar pendapat antara DPRD dan Ach. Suhairi juga membahas kemungkinan penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang menjadi instrumen konstitusional dewan dalam mengawasi kepala daerah.

Baca Juga :  SPPG Pamekasan Klarifikasi Isu Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Dari hasil pertemuan itu, pimpinan DPRD menilai perlu adanya rapat lanjutan pada akhir Oktober untuk memperluas pembahasan dengan menghadirkan fraksi-fraksi serta Komisi I. “Kami akan buka forum lebih luas agar semua fraksi memahami konteks dan dasar hukumnya,” tutur Ali.

Gerakan yang dimotori Ach. Suhairi ini telah menarik perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat Pamekasan. Banyak pihak mendukung langkah DPRD sebagai upaya menjaga integritas pemerintahan daerah. “Kami tidak ingin ini berhenti di wacana. Proses politik harus berjalan sampai tuntas,” pungkas Suhairi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page