Pemakzulan Bupati Pamekasan Menguat, DPRD Kumpulkan Bukti Baru dan Kajian Hukum

- Publisher

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu pemakzulan Bupati Pamekasan kian menguat.

Isu pemakzulan Bupati Pamekasan kian menguat.

PAMEKASAN – Isu pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Pamekasan kini mulai memperdalam kajian atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh aktivis Ach. Suhairi, motor gerakan pemakzulan yang sebelumnya menyerahkan dokumen dan bukti tambahan kepada pimpinan dewan.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan telaah resmi terhadap berkas yang disampaikan. “Kami sudah menerima enam bukti baru dari Pak Suhairi, dan semua akan dikaji oleh bagian hukum serta pemerintahan sebelum diambil langkah politik,” ujarnya, Jumat (17/10).

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum seluruh aspek hukum dan administratif terpenuhi. “Langkah ini sensitif dan berdampak besar. Karena itu, kami harus pastikan semua sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik baru,” tambahnya.

Ach. Suhairi sendiri menyebut, bukti-bukti yang dia serahkan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan penyimpangan terhadap peraturan yang dibuat oleh bupati sendiri. “Kami tidak bicara asumsi. Semua berdasarkan dokumen resmi dan produk hukum yang sudah kami teliti,” tegasnya.

Menurut Suhairi, proses politik ini harus menjadi momentum koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinilai menyimpang. “Kalau dugaan ini dibiarkan, maka akan menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Forkot Desak Audit Dugaan Penyimpangan Pokir DPRKP Pamekasan

Ali Maskur menjelaskan, mekanisme pemakzulan bupati tidak bisa dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu saja. “Inisiatifnya harus berasal dari satu fraksi dan didukung minimal tujuh anggota DPRD. Bahkan untuk paripurna nanti, sidang wajib dihadiri oleh dua pertiga dari total anggota DPRD, atau minimal 30 orang,” jelasnya.

Rapat dengar pendapat antara DPRD dan Ach. Suhairi juga membahas kemungkinan penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang menjadi instrumen konstitusional dewan dalam mengawasi kepala daerah.

Baca Juga :  Besok, Pengamal Wahidiyah se Kabupaten Sumenep Akan Selenggarakan Mujahadah Rubu'ussanah

Dari hasil pertemuan itu, pimpinan DPRD menilai perlu adanya rapat lanjutan pada akhir Oktober untuk memperluas pembahasan dengan menghadirkan fraksi-fraksi serta Komisi I. “Kami akan buka forum lebih luas agar semua fraksi memahami konteks dan dasar hukumnya,” tutur Ali.

Gerakan yang dimotori Ach. Suhairi ini telah menarik perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat Pamekasan. Banyak pihak mendukung langkah DPRD sebagai upaya menjaga integritas pemerintahan daerah. “Kami tidak ingin ini berhenti di wacana. Proses politik harus berjalan sampai tuntas,” pungkas Suhairi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page