Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Berpotensi Dipolisikan Atas Informasi Domisili Mantan Istrinya Ervina Fariani

- Publisher

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Jakarta – Ayaturrahman, SH kuasa hukum dari Ervina Fariani (EF) mantan istri anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun (RBH) melayangkan protes kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dimana telah memutus permohonan cerai talak, yang diajukan oleh mantan suami kliennya secara verstek.

“Klien kami yang bernama EF tidak pernah tau kalau mantan suaminya mengajukan permohonan cerai talak dan tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari pengadilan. Malahan klien kami tiba-tiba dikasih akta cerai oleh mantan suaminya, ini aneh sekali,” ujar Ayat sapaan akrab pengacara muda ini kepada awak media, Jumat (10/10/2025) di Jakarta.

Baca Juga :  Bank Jatim Berikan Citra Buruk kepada Masyarakat Pamekasan, Aktivis SPMP Tuding Pemkab Tebang Pilih

Ayat menduga permohonan cerai talak tersebut, telah dikondisikan sedemikian rapi oleh RBH yang saat ini bekerja sebagai Anggota DPR RI. Hal ini katanya, agar EF tidak mendapatkan informasi dan surat panggilan dari Pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat dari tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Klien kami tidak bisa membela diri, tidak bisa memperjuangkan hak-haknya. Padahal dalil permohonan cerai talak yang di ajukan RHB kepada EF banyak yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya,” katanya

Baca Juga :  Polres Sumenep Telah Memanggil Beberapa Kades Soal Dugaan Korupsi Pokir DPRD

Dugaan Ayat, kalau permohonan cerai talak tersebut sudah diatur sedemikian rapi, agar tidak diketahui oleh istrinya merujuk pada alamat yang dimasukan. Menurut Pasal 129 KHI, gugatan itu harus didaftarkan di Pengadilan tempat tinggal istri, dan suaminya ini mengetahui tempat tinggal istrinya bukan di Jakarta Pusat.

“Artinya ini ada unsur dugaan kesengajaan dalam mengaburkan alamat. Karena permohonan cerai talak ini sudah diputus oleh Pengadilan, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Kata Ayat, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab pengadilan dibohongi dengan memasukkan alamat yang jelas-jelas bukan tempat tinggal EF. Selain mengajukan PK atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Lusat tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain (red-laporan kepolisian).

Baca Juga :  Soroti Infrastruktur Jalan, Masyarakat Kepulauan Kangean Gugat Bupati Sumenep ke Pengadilan

“Bisa saja kami melaporkan RBH selaku mantan suami EF secara pidan. Dikarenakan telah memalsukan alamat tempat tinggal klien kami di dalam permohonan cerai talaknya. Langkah ini masih kami pertimbangkan,” tutup Ayat.

Sementara itu RBH mantan suami EF sudah dikonfirmasi lewat 2 nomer WhatsApp (WA) ajudannya. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan dan konfirmasi. (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemakzulan Bupati Pamekasan Menguat, DPRD Kumpulkan Bukti Baru dan Kajian Hukum
HCML Tanam 2.000 Cemara Udang di Pantai Beringin Sumenep
Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI DKI Jakarta
Janji Penanganan Longsor Desa Daleman Tak Kunjung Ditepati
Satlantas Polres Sumenep Dituding Terlibat Pungli
Ketua Umum Presidium PNI Lantik Pengurus DPD Presidium PNI NTT dan Gelar Jalan Sehat Merakyat
GAPKI–PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Pemakzulan Bupati Pamekasan Menguat, DPRD Kumpulkan Bukti Baru dan Kajian Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:33 WIB

HCML Tanam 2.000 Cemara Udang di Pantai Beringin Sumenep

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:37 WIB

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI DKI Jakarta

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Janji Penanganan Longsor Desa Daleman Tak Kunjung Ditepati

Berita Terbaru

Nasional

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 16 Okt 2025 - 12:49 WIB

You cannot copy content of this page