SUMENEP – Kepemilikan tambang galian C yang diduga ilegal dan menjadi bahan material pembangunan proyek Puskesmas Ganding, Sumenep, Jawa Timur mulai terkuak.
Disinyalir terdapat oknum kepala desa yang ikut dalam pengelolaan tambang tanpa dokumen resmi tersebut, Jumat (12/9).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, oknum kades itu telah lama menjadi bagian dari pengendali tambang galian C secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya pemerataan tanah, sebelum beroperasi mereka membeli tanah milik warga yang posisinya berada diatas pebukitan. Kemudian dikeruk dengan alasan pemerataan.
Setelah dimiliki, tanah tersebut diratakan menggunakan alat berat atau ekskapator. Hasil dari penambangan itu terkadang dijual kepada warga yang membutuhkan.
Selain itu juga dijual kepada oknum kontraktor, seperti rekanan proyek pembangunan Puskesmas Ganding.
Sementara lokasi tambang itu tidak menetap di satu titik. Itu dikaranakan menyesuaikan dengan lokasi dimana sang kepala desa itu berkehendak.
“Kalau informasi yang saya dapat, itu orang sudah lama dan sering mendatangkan alat berat. Bukan hanya saat ini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis Lingkungan Moh. Anwar menyangkan adanya bisnis tersebut. Bahkan terkesan ada perlindungan baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Apa karena dibalik ini ada oknum kades sehingga dibiarkan ya?, kalau ini benar, jelas pola penegakan hukum di Sumenep ini sangat lemah dan terkesan ada pembelaan,” katanya.
Padahal sambung dia, tindakan yang dilakulan jelas bertentangan dengan peraturan. Baik dari sisi aturan tentang lingkungan hidup maupun dari sisi hukum pidana.
“Itu sudah jelas merusak lingkungan, blum lagi dikaji dari pidananya. Tpi kenapa ini terkesan ada pembiaran tanpa adanya penindakan. Sebagai aktivis saya sangat kecewa,” ungkap dia dengan nada penuh kekesalan.
Lebih disayangkan kata dia sebagian hasil tambang, digunakan untuk proyek pembangunan Puskesmas Ganding. Dengan begitu kata dia belum adanya penindakan menandakan adanya perlindungan khsus.
Sehingga mebimbulkan persepsi adanya persekongkolan antara oknum kepala desa dengan oknum kontraktor pemenang tender proyek tersebut.
“Logikanya, jika tidak ada perlindungan pasti ada tindakan. Makanya kami minta proyek Puskesmas Ganding ini dibongkar dan diambil semua bahan yang dihasilkan dari kegiatan yang ilegal. Jangan sampai rakyat nanti datang dan membongkarnya,” pinta dia.