Timesin.id, Jakarta – Kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH Kemensos tahun 2020.
Status tersangka Rudi terungkap setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025, dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Rudi menilai penetapan tersangka oleh KPK sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur, dan meminta status hukumnya dibatalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus ini pada 19 Agustus 2025.
Perkara tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp200 miliar. Namun, identitas para tersangka saat itu belum dibuka ke publik.
Rudi bersama tiga pihak lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, yakni Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT Dosni Roha Logistik/DRL), Herry Tho (eks Direktur Operasional PT DRL), dan Edi Suharto (staf ahli Mensos, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial).
www.rmol.id