SUMENEP – Oknum kepala desa di Kecamatan Ganding diduga menjadi pemasok timbunan proyek pembangunan Puskesmas Ganding, Sumenep, Jawa Timur. Matetial itu disinyalir didapat dari hasil tambang galian C ilegal, Selasa (9/9).
Saat ini pemadatan pondasi pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas dengan anggaran Rp4,8 miliar itu tengah berjalan. Dump truck terlihat berlalulalang mengangkut material timbunan.
Hasil penelusuran, material itu didapat dari hasil galian C ilegal di kawasan Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan. Saat tim media ini melakukan penelusuran, dilokasi tambang terdapat satu ekskavator atau alat berat yang beroperasi. Suara gemuruh mesin alat berat tetus terdengar ditengah aktivitas warga sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga disini tahunya itu milik kepala desa,” kata salah satu warga saat ditemui.
Ketua Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas) Anwar menyangkan hal itu terjadi. Mestinya kata dia seorang tokoh menjadi panutan yang sedianya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Jika (oknum kades) itu benar yang membekingi atau jadi pelaku, kami sangat menyangkan. Apalagi galian itu ileglal. Tentu ini telah mencoreng nama baik daerah, khususnya Bupati Sumenep. Karena dianggap telah lalai dalam penegakan hukum,” kata dia.
Sebab kata dia, setiap kegiatan tambang harus mengantongi izin. Apalagi hasilnya untuk pembangunan proyek yang dibiayai pemerintah, maka legalitasnya harus jelas sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini kami belum menemukan landasan jika kegiatan ilegal itu diperbolehkan. Entah itu alasan pemerataan tanah dan lain sebagainya. Yang namanya galian C maka pengelola atau pelaku harus mengantongi berizin sebelum beroperasi,” tegas dia.
Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan sebesar Rp.4,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Ganding. CV Selamat Jaya Sentosa tampil sebagai pemenang tender pembangunan yang bersumberkan dari APBD tingkat II itu.
Eiro Cunsultant ditunjuk sebagai pengawas Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana Puskesmas Ganding dengan pagu anggaran sebesar Rp.156.767.372,00. Pengusaha yang beralamatkan di Jl KH Moh Toha Gg III/01 Pangeranan Bangkalan melakukan pengawasan pekerjaan dengan nilai HPS Paket sebesar Rp.70.497.000,00.
Pembangunan Puskesmas Ganding yang baru itu dilakukan diatas tanah percaton, tepatnya di Desa Ketawang Larangan dengan luas 762 m2. Apabila telah selesai, bangunan Puskesmas Ganding yang lama akan menjadi aset desa Ketawang Larangan.












