11 Pabrik Rokok Sumenep Resmi Kantongi Izin NPPBKC

- Publisher

Selasa, 9 September 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 perusahaan asal Kabupaten Sumenep resmi mengantongi izin

11 perusahaan asal Kabupaten Sumenep resmi mengantongi izin

SUMENEP – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki secara resmi menyerahkan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada 11 Pabrik Rokok (PR) asal Kabupaten Sumenep.

Penyerahan berlangsung pada Senin (8/9) di Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda No. 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo.

Turut hadir dan menyaksikan langsung acara tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, serta Direktur PD Sumekar, Hendri.

Dalam sambutannya, Untung Basuki menyatakan bahwa ke-11 perusahaan rokok tersebut dinyatakan layak mendapatkan izin NPPBKC setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari kelengkapan administrasi, peninjauan lapangan, hingga pemaparan proses bisnis.

“Dengan diberikannya NPPBKC ini, kami berharap perusahaan rokok yang tergabung di APHT Sumenep bisa mematuhi seluruh regulasi, membantu mengurangi peredaran rokok ilegal, dan menciptakan ikon rokok khas Madura yang legal dan kompetitif,” ujar Untung.

Baca Juga :  Menyebar Luas Layaknya Virus, Banjir Hujatan Negatif Soal Bank Jatim Pamekasan Jadi Sarang LC

Selain itu, PR yang beroperasi di dalam kawasan APHT juga mendapat kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, berbeda dengan perusahaan rokok di luar kawasan yang wajib membayar cukai di awal.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap perkembangan industri rokok di daerahnya.

“Sebelas pabrik rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Forpam Sumenep Dorong Legalitas Rokok Lokal Lewat FGD

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan APHT melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

“Kami juga mendorong agar PD Sumekar sebagai penyelenggara dapat menjaga seluruh aset Pemkab yang telah diserahkan untuk menunjang operasional pabrik rokok di kawasan APHT,” tegas Fauzi.

Dengan terbitnya NPPBKC ini, langkah pabrik rokok di Sumenep untuk beroperasi secara legal kian terbuka. Harapannya, industri ini dapat menjadi tonggak penggerak ekonomi daerah sekaligus turut serta memberantas peredaran rokok ilegal di Madura.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal
Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji
FH UMM Luncurkan Ruang Simulasi Digital Praktikum Hukum
Memanas! Adu Argumen Div Hukum Dear Jatim dengan Kasat Reskrim Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep
Amdal Hotel St. Regis Labuan Bajo Bodong, Bangun Indah International Tidak Punya Surat Hak Tanah Asli

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:26 WIB

Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Rabu, 24 September 2025 - 07:19 WIB

Badko HMI Jatim Dukung Menkeu Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 23 September 2025 - 16:02 WIB

Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji

Minggu, 21 September 2025 - 17:04 WIB

FH UMM Luncurkan Ruang Simulasi Digital Praktikum Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page