SUMENEP – Proyek Pembangunan Puskesmas Ganding di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah aktivis muda Sumenep, Anwar, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.
Material yang dimaksud adalah batu uruk yang digunakan untuk pemadatan dan penstabil tanah dalam konstruksi pondasi Puskesmas Ganding.
Menurut Anwar, batu uruk tersebut diduga berasal dari galian C yang diambil di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pantauan kami, batu uruk tersebut diduga menggunakan galian C yang diambil di daerah desa setempat,” ungkap Anwar.
Anwar meminta pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan proyek pembangunan Puskesmas Ganding dan memberikan sanksi kepada rekanan pemenang proyek CV Selamat Jaya Sentosa.
“Kami akan terus menelusuri fakta-fakta terbaru mengenai pembangunan Puskesmas Ganding, dan saat ini kami sudah mengumpulkan beberapa bukti mengenai batu uruk tersebut, yang kami duga itu adalah bahan ilegal,” tegasnya, Senin (8/9).
Dalam beberapa waktu terakhir, proyek Puskesmas Ganding memang menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korupsi dan penggunaan material ilegal.
Komisi IV DPRD Sumenep bahkan telah mengingatkan rekanan proyek untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat.