Media DetikOne Disomasi Perempuan Korban KDRT

- Publisher

Jumat, 5 September 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media online detikone.co.id dikabarkan telah disomasi oleh seorang perumpuan dugaan korban KDRT.

Media online detikone.co.id dikabarkan telah disomasi oleh seorang perumpuan dugaan korban KDRT.

SUMENEP – Kuasa hukum Siti Nur Akida melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang terbit pada 3 September 2025.

Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan mencederai hak privasi kliennya.

“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas kuasa hukum, Sulaisi, S.H.I., M.I.P., dalam somasinya.

Selain itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam tanpa izin jauh sebelum kliennya menikah.

“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Somasi juga menekankan bahwa media seharusnya tidak menampilkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan, karena dapat menimbulkan stigma sosial.

Baca Juga :  Pengawasan Lemah, Pita Cukai Diduga Disalahgunakan di Sumenep

Apalagi, saat ini suami dari Siti Nur Akida, yakni Sigit Indiantoro, justru tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT dan perkara tersebut sudah masuk tahap II (P-21).

Atas pemberitaan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada detikone.co.id, antara lain:

1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
2. ⁠Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap dengan inisial.
3. ⁠Menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Siti Nur Akida.
4. ⁠Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.

Baca Juga :  Tegas! Kapolres Sumenep Copot Aiptu Joko Usai Diduga Palak Warga di Dungkek

Somasi memberi waktu 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta melaporkan penulis berita ke Dewan Pers maupun pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Komisariat Persiapan Uniba Madura Resmi Dilantik
Peringati Maulid Nabi dan Dies Natalis ke-39, Universitas Wiraraja Gaungkan Semangat “Mengabdi dengan Ilmu, Menginspirasi dengan Akhlak”
Haul Raja-Raja Madura dan Hari Santri 2025, Pemkab Sumenep Ajak Teladani Perjuangan Leluhur
Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Siap Bergerak Nyata Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Pemuda Katolik Bengkulu Gelar Pelatihan Ekspor, Dorong Kader Muda Siap Go Global
Deklarasi Gabungan NGO Indonesia, Perang Melawan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masih Mengendap di Polres
Kasat Reskrim Polres Sumenep Minta Polemik Kasus Bank Jatim Tak Diframing di Medsos

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:08 WIB

HMI Komisariat Persiapan Uniba Madura Resmi Dilantik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Peringati Maulid Nabi dan Dies Natalis ke-39, Universitas Wiraraja Gaungkan Semangat “Mengabdi dengan Ilmu, Menginspirasi dengan Akhlak”

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Haul Raja-Raja Madura dan Hari Santri 2025, Pemkab Sumenep Ajak Teladani Perjuangan Leluhur

Senin, 27 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Pemuda Katolik Bengkulu Gelar Pelatihan Ekspor, Dorong Kader Muda Siap Go Global

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Deklarasi Gabungan NGO Indonesia, Perang Melawan Korupsi

Berita Terbaru

HMI Persiapan Uniba Madura resmi dilantik pada Senin (27/10/2025).

News

HMI Komisariat Persiapan Uniba Madura Resmi Dilantik

Selasa, 28 Okt 2025 - 13:08 WIB

Nasional

PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri di Mabes Polri

Selasa, 28 Okt 2025 - 11:06 WIB

You cannot copy content of this page