Berdalih Bantu BI Checking Konsumen Bermasalah, Banyak Koprasi Simpan Pinjam Muncul Tanpa Pengawasan OJK

- Publisher

Jumat, 5 September 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Kota Solo – Banyaknya koprasi simpan pinjam dengan ijin yang ngk jelas di wilayah solo dan sekitarnya.Tim media , Kamis (4 September 2025). menemukan banyak kejanggalan di lapangan dan blom ada tindakan dari APH di wilayah solo.

Al Ghozali Wulakada selalu Legal Auditor di solo angkat bicara, terkait maraknya
Fenomena Koperasi
Ilegal.

Koperasi merupakan salah satu badan hukum. Ada dua kualifikasi legal pada koperasi yaitu ; legal badan dan legal usaha. Legal badan terkait keberadaan organisasinya sebagai badan hukum, sebagai syarat awal untuk menjalankan usaha koperasi, sebagai subjek hukum penanggungjawab. Setelah jadi, lalu izin lusaha dalam koperasi. Ragam usaha koperasi yang semuanya perlu ada izin.

Demi mendapatkan izin badan relatif lebih muda. Tapi izin usaha, memerlukan sejumlah persyaratan yang kadang kerap sulit dipenuhi.

Sebenarnya semua syarat dalam peraturan dibuat berdasar studi yang tepat. Tujuannya mengatur perilaku manajemen yang mengelola hak hak anggota.

Kalau tentang aturan perkoperasian, saya fikir tidak diperdebatkan lagi. Masalahnya saat ini ialah keengganan para pelaku koperasi memenuhi izin dan mentaati aturan.

Kontrol anggota terhadap koperasi jarang sekali dilakukan. Mereka menabung, simpan umum, pinjam, deposito dll tanpa mengetahui dan memverifikasi legalitas badan dan usaha koperasi. Masyarakat juga cenderung tergiur dengan iming iming bunga tinggi, tanpa skeptis terhadap legalitas koperasi dan usaha dengan imbal bunga /bagi hasil yang besar.

Baca Juga :  Desa Pordapor dan Payudan Dundang Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini Harapan Mereka

Ketika terjadi wanprestasi, baru bermunculan bukti bukti baru seperti penipuan dan penggelapan. Koperasi yang tidak memiliki izin usaha, tapi melabeli diri sebagai koperasi termasuk dalam pidana memalsukan kedudukan palsu sekaligus unsur penipuan. Meskipun kesalahan menimbulkan kerugian pada nasaba koperasi simpan pinjam.

Menjamurnya koperasi ilegal badan dan usaha itu terjadi karena dua sebab ;
1. Pemerintah, khususnya Dinas Koperasi tidak melakukan penegakan hukum yang benar. Dinas Koperasi tidak tegas. Dinas koperasi, diperintah atau tidak, mereka wajib berkala melakukan audit hukum terhadap koperasi setiap tahun. Jika tidak mampu SDM Dinas Koperasi maka kerjasama dengan Fakultas Hukum. Audit hukum itu hal yang sangat mudah. Jika tidak bisa melakukan nya sendiri maka, bisa bekerjasama dengan Kampus. Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi bersedia memantu terkait Audit Hukum Koperasi.
2. Ditengah krisis ekonomi seperti saat ini. Pilihan instan dan simpel ditempuh oleh masyarakat, maka mereka sangat muda tergiur tawaran tawaran keuntungan yang irasional.***

Baca Juga :  Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop, Hendra Saragih : Koperasi Harus Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barantin Kurang Peduli, Ekspor Sarang Walet Turun; ARPG Minta Komisi IV Lakukan Pengawasan
Menkeu: Dana Rp425 T Masih di BI
Pulsa Berlebih Kini Bisa Jadi Saldo, Begini Caranya
Bahtera Dingga Jaya Santuni Anak Yatim pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
AGENDA EKONOMI SETELAH KRISIS
Ribuan Buruh di PHK Akibat 11 Perusahaan Kena Suspend/Penangguhan Ekspor Sarang Walet ke China
Benny Hutapea Bicara Sejarah Budidaya Sarang Burung Walet di Indonesia 
Kirab Mobil Dihari Kemerdekaan, Ketua Umum P4TM Perjuangkan Petani Tembakau Madura

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:41 WIB

Barantin Kurang Peduli, Ekspor Sarang Walet Turun; ARPG Minta Komisi IV Lakukan Pengawasan

Kamis, 11 September 2025 - 15:48 WIB

Menkeu: Dana Rp425 T Masih di BI

Rabu, 10 September 2025 - 23:00 WIB

Pulsa Berlebih Kini Bisa Jadi Saldo, Begini Caranya

Selasa, 9 September 2025 - 07:53 WIB

Bahtera Dingga Jaya Santuni Anak Yatim pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Jumat, 5 September 2025 - 05:41 WIB

Berdalih Bantu BI Checking Konsumen Bermasalah, Banyak Koprasi Simpan Pinjam Muncul Tanpa Pengawasan OJK

Berita Terbaru

News

Pone Kembali Pimpin PD AMPG Provinsi Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 22:17 WIB

You cannot copy content of this page