Pakai Material Ilegal, Aktivis Minta Proyek Pembangunan Puskesmas Ganding Dihentikan

- Publisher

Rabu, 3 September 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Ganding yang lama.

Puskesmas Ganding yang lama.

SUMENEP – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep diminta untuk segera menghentikan pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Ganding.

Sebab, diketahui pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat menggunakan material dari hasil aktvitas ilegal atau tanpa izin, Rabu (3/9).

“Hasil amatan kami memang dari awal ada sebagian yang menggunakan material ilegal,” kata Moh. Anwar Ketua Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas) pada media ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya kata dia, penggunaan batu gunung untuk pembuatan pondasi. Rekanan diduga mengambil batu itu dari hasil tambang galian C atau tambang batuan secara ilegal yang ada di daerah kecamatan Ganding.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Selain itu kata dia material untuk pemadatan pondasi juga diduga menggunakan material dari hasil tambang galian C ilegal. Bahan itu didatangkan dari daerah kecamatan wilayah pinggiran Kota Sumenep.

“Sesuai informasi yang kami terima di Sumenep belum ada aktivitas tambang galian C yang berizin. Sehingga hasilnyapun juga ilegal,” jelas dia.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi atas pekerjaan yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga :  APMS Kepung Kejari Sumenep, Desak Segera Bongkar Dugaan Korupsi BSPS 

“Jika tetap dilanjut pemerintah daerah jelas dirugikan dilain sisi. Karena jelas daerah tidak mendapatkan pajak dari aktivitas ilegal tersebut,” ungkap dia.

Oleh sebab itu pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah kongkrit dengan cara menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu.

Apabila dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang ditetapkan harus menggunakan material pasir dan batu (sirtu), rekanan wajib mengambil dari hasil tambang yang legal. Apabila tidak menemukan, disarankan untuk dilakukan adendum sehingga tidak menyalahi aturan.

“Jika tidak, maka sama halnya pemerintah daerah mendukung ativitas galian C ilegal itu, makanya harus dihentikan pekerjaan itu. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika itu tetjadi biarkan kami dan masyarakat yang akan melakukan tindakan dengan cara kami sendiri,” tegas aktivis hukum itu.

Baca Juga :  HMI Nilai Banjir Sumenep Akibat Kerusakan Lingkungan, Bukan Sekadar Hujan Deras

Diketahui, sebelumnya CV Selamat Jaya Sentosa tampil sebagai pemenang tender pembangunan Puskesmas Ganding, dengan nilai pagu anggaran Rp. 4.856.360.000,00. CV yang beralamatkan di Jl. Trunojoyo Gg. X No. 126 Kolor – Sumenep ini berhasil menyingkirkan 29 peserta lelang yang lain.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia
Bamsoet Kembali Tegaskan Pencabutan Nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Sudah Final
Cafe Morning Bersama Jurnalis Pamekasan, Dandim 0826 Ajak Perkuat Sinergitas TNI dan Media
Aktivis Desak Polisi Tutup Tambang Ilegal di Pasean Pamekasan
Pro Petani, DPD Tani Merdeka Sumenep Apresiasi Langkah Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi
Angin Segar Bagi Petani, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen
Privacy Day 2025: Pemerintah Siapkan Era Pengawasan UU PDP, Pelaku Usaha Dihimbau Persiapkan Operasional Internal
MA 2 Annuqayah Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2025 dengan Meriah

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:32 WIB

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Bamsoet Kembali Tegaskan Pencabutan Nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Sudah Final

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Cafe Morning Bersama Jurnalis Pamekasan, Dandim 0826 Ajak Perkuat Sinergitas TNI dan Media

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Aktivis Desak Polisi Tutup Tambang Ilegal di Pasean Pamekasan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Angin Segar Bagi Petani, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page