PAMEKASAN – Buntut dari dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di unit Pegadaian Syariah (UPS) yang dilakukan oleh Inisial H dengan kerugian yang mencapai 9 Milyar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Kamis (28/08/2025)
Pasalnya, tindakan penyitaan aset punya inisial H oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan Negara yang mencapai milyaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan bahwa tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025.
“Aset yang disita berupa beberapa bidang tanah dan rumah yang diduga merupakan hasil dari tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka H,” katanya
Pada kesempatan yang sama Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi juga menambahkan bahwa kegiatan penyitaan aset milik H yang menyandang status sebagai tersangka karena karena dinilai merugikan keuangan Negara dan masyarakat umum.
“Pertama, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 545m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H. Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas±1.517m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01477 atas nama H. Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 atas nama H. Keempat, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 916m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02850 atas nama H,” pungkasnya.