Jan Maringka dari PPRA 53 : Pelaksanaan Munas IKAL Lemhanas Ditunda sampai waktu yang ditentukan lebih lanjut

- Publisher

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin, Jakarta – Marsekal Madya TNI (Purnawirawan) Daryatmo menyatakan, Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas ditunda berdasarkan hasil konsultasi pimpinan sementara Munas ke-5 IKAL dan Ketua Umum IKAL Lemhanas, periode 2020-2025 Agum Gumelar dengan para kandidat.

Para kandidat Ketua Umum, periode 2025-2030 terdiri atas Purnomo Yusgiantoro (PY) dan Dudung Abdurachman (DAR), Togar Sianipar dan Mustafa Abubakar.

“Belum terpilih Ketua Umum baru yang definitif. Penundaan diperlukan untuk menjaga persatuan serta marwah IKAL Lemhannas, yang dikenal sebagai organisasi bergengsi,” kata Daryatmo saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daryatmo yang dipercayakan sebagai pemimpin sementara Munas ke-5 IKAL Lemhanas menyatakan, sejumlah agenda penting belum ditetapkan, di antaranya tata tertib (Tatib), pemilihan ketua umum, dan penetapan ketua umum.

“Itu semua ini belum ada titik temu, sebab dari sidang pertama sudah terjadi debat yang berakhir deadlock dan sidang saya skors. Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Pak Agum Gumelar dan perwakilan para kandidat,” jelas Daryatmo.

Baca Juga :  Mahasiswa UIN Madura Buat Spot Foto Instagramable di GDP

Alumni Akademi Angkatan Udara TNI tahun 1978 itu mengungkapkan penundaan Munas ke-5 IKAL Lemhanas adalah keputusan paling bijak untuk menenangkan semua pihak. Apalagi suasana Munas kurang kondusif dan berlangsung hingga larut malam.

“Terus terang, paripurna satu belum rampung dan sama sekali belum ada titik temu. Kami selaku pemimpin sidang setelah konsultasi menawarkan kepada peserta paripurna untuk menunda dan itu disetujui oleh para peserta,” kata dia.

Disebutkan, apapun manuver atau sidang lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai peserta Munas ke-5 IKAL Lemhanas setelah terjadi penundaan adalah ilegal.

“Itu saya pastikan tidak ada dan pak Agum adalah masih Ketua Umum IKAL Lemhanas,” kata dia.

Sumber Masalah Munas IKAL Lemhanas

Salah satu peserta Munas Dr. Jan Maringka dari IKAL 53 menyatakan, setelah Munas resmi dibuka oleh Gubernur Lemhannas, acara dipimpin langsung oleh Marsdya (Purn) Daryatmo yang juga Sekjen IKAL. Dimana sidang berlangsung alot hingga malam hari dan berkutat hanya di tata tertib, karena ada upaya untuk memasukan IKABNAS (Alumni Taplai) dari status peninjau langsung, untuk menjadi peserta dengan 10 hak suara.

Baca Juga :  Sutrisno Soroti Dana BLUD RSUD dan Puskesmas Sumenep: Rp207 Miliar Tapi Transparansi Nol?

Kata Jan Maringka, padahal selama ini diketahui keanggotaan IKAL dengan hak suara terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Angkatan saja. Adapun hasil seleksi dari Panitia Seleksi Bakal Calon Ketua Umum dukungan terhadap PY 46 suara, DAR 35 suara, MAB 1 suara

“Nah saat itulah IKABNAS (Alumni Taplai) yang seharusnya hadir sebagai peninjau dengan hak bicara, meminta 10 hak suara yang akan diberikan kepada DAR,” terang Jan Maringka.

Sehingga para peserta munas menyatakan, untuk ini perlu dilakukan perubahan AD/ART organisasi terlebih dahulu. Dimana untuk mengakomodir kehendak pengusul ini dan tetap berpegang kepada AD/ART yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Menghormati Sumbangsih Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo pada Hari Lahir ke 108

“Jika ada perubahan baru, akan berlaku pada Munas yang akan datang. Agenda Munas terhenti belum sampai pada pembentukan formatur, untuk pembahasan AD ART, Laporan Pertanggung Jawaban dan Pemilihan Ketua Umum dan Rekomendasi, karena tidak ada titik temu,” ungkap Jan Maringka.

Kemudian kata Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) ini, akhirnya disepakati Munas IKAL Lemhanas ditutup dan ditunda untuk waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. Tentunya Agum Gumelar selaku Ketua Umum IKAL Lemhanas masih memimpin sampai diselenggarakannya Munas, pada waktu yang ditentukan DPP IKAL Periode 2020-2025 ini

“Munas akhirnya ditutup dan ditunda, hingga waktu yang akan ditentukan oleh Pimpinan Pusat IKAL Lemhanas Periode 2020-2025. Pak Agum Gumelar tetap sebagai pemegang tampuk pimpinan sampai Munas dilaksanakan,” pungkas Jan Maringka lagi. (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan dan HUT Ke-1 GLI, Literasi Jadi Spirit Kebangkitan Pemuda di Sumenep
Aset Kemitraan Dinas Perikanan Sumenep Diduga Mangkrak
Warga Blitar Sulit Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Harganya Tembus 25 Ribu 
Bayang-Bayang Istri Kedua Bupati Pamekasan di Balik Peran Ketua PKK
Pengaruh “Jari Telunjuk” Istri Kedua Bupati Pamekasan, Kini Jadi Sorotan
BSPS Gapura Disorot: Identitas Diduga Dipalsukan, Bantuan Cuma Rp7 Juta
Bank Jatim Berikan Citra Buruk kepada Masyarakat Pamekasan, Aktivis SPMP Tuding Pemkab Tebang Pilih
Penyebab PT WUS Sumenep Belum Bisa Memperoleh Kucuran Dana PI

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Semarak Kemerdekaan dan HUT Ke-1 GLI, Literasi Jadi Spirit Kebangkitan Pemuda di Sumenep

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Jan Maringka dari PPRA 53 : Pelaksanaan Munas IKAL Lemhanas Ditunda sampai waktu yang ditentukan lebih lanjut

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Aset Kemitraan Dinas Perikanan Sumenep Diduga Mangkrak

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Warga Blitar Sulit Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Harganya Tembus 25 Ribu 

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Bayang-Bayang Istri Kedua Bupati Pamekasan di Balik Peran Ketua PKK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page