SUMENEP – Di tengah sorotan publik perihal dugaan praktik jual beli pita cukai ilegal yang dilakukan oleh PR Istana Jaya dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan tersebut justru terlihat seperti kebakaran jenggot, sebab boroknya lambat laun mulai terbongkar, Senin (28/7).
Terbaru, Perusahaan yang beralamat di Jalan Kelapa, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, tersebut terkesan tidak kooperatif terhadap jurnalis TIMESIN yang hendak melakukan klarifikasi.
Mereka tampak berupaya menutup-nutupi fakta sebenarnya bahwa perusahaan itu diduga melakukan praktik ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diklarifikasi melalui sambungan telepon pada pukul 15.50 WIB, penanggung jawab PR Istana Jaya berinisial I menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki pabrik apa pun yang berkaitan dengan produksi rokok.
“Saya bukan orang sampean cari, Mas. Saya tidak memiliki pabrik rokok, sampean salah sambung itu,” ujar I kepada TIMESIN, Minggu (27/7).
Khawatir terjadi kekeliruan, TIMESIN kemudian melakukan pencocokan ulang dengan data yang diterima, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan memang merupakan penanggung jawab sebagaimana tercantum dalam data resmi Bea Cukai.
Saat dikonfirmasi ulang pada pukul 21.09 WIB, dan disertai bukti, pihak PR Istana Jaya justru bungkam. Pesan klarifikasi terlihat centang dua, namun diabaikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PR Istana Jaya diduga telah melakukan praktik ilegal dengan menjual pita cukai, disebabkan perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi, namun tetap menerima pita rokok dari Bea Cukai.