Pabrik Mandek Produksi, PR Istana Jaya Dituding Main Pita Cukai

- Publisher

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

SUMENEP – Sebuah praktik curang diduga dilakukan oleh Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya di Sumenep. Meski tidak lagi berproduksi selama beberapa bulan terakhir, perusahaan tersebut justru diduga menjual pita cukai secara ilegal, Sabtu (26/7).

Tak pelak, dugaan itu memantik reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana pita cukai yang diterima PR Istana Jaya dari Bea Cukai, mengingat tidak ada aktivitas produksi di lokasi tersebut.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kelapa, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, itu diduga telah lama menghentikan operasionalnya.

Hasil pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa pabrik tersebut terpantau kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi.

Salah satu warga berinisial Y membenarkan bahwa sudah beberapa bulan terakhir PR tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi, serta tidak terlihat lalu lalang pegawai di lokasi.

“Tidak ada orang sama sekali saat kita melintas di depan PR tersebut. Sudah beberapa bulan ini sepi, Mas,” ujar Y kepada Timesin, Jumat (25/7).

Baca Juga :  Rokok Ilegal Merek Nexus Menjamur, Pamekasan dan Sumenep Jadi Basis Produksi

Y juga menyebut, bahwa tindakan semacam itu justru menimbulkan pertanyaan: ke mana pita cukai yang mereka peroleh dari Bea Cukai, jika mereka tidak melakukan produksi?.

“Pertanyaannya, ke mana pita-pita cukai yang mereka peroleh kalau mereka tidak berproduksi? Apakah dikembalikan atau malah dijual untuk kepentingan pribadi?,” katanya.

Di sisi lain, tindakan yang diduga dilakukan oleh PR Istana Jaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Pasal 54 dan Pasal 55 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  Gaki Ungkap Temuan PR Resmi di Lenteng Diduga Produksi Rokok Ilegal

*) Artikel telah dirubah oleh tim redaksi TIMESIN pada jam 16.07 WIB, disebabkan adanya mis komunikasi antara Jurnalis dan pihak yang diduga pihak PR Istana Jaya, pesak klarifikasi yang dikirim sebelumnya oleh jurnalis kami pada jam 17.54 WIB dianggap nomer W (pemilik PR). Namun faktanya, bukan bagian dari PR Istana Jaya. 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page