Polemik Sepeda dan Becak Listrik di Jalan Raya: Satlantas dan Dishub Pamekasan Tak Pahami Aturan

- Publisher

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Becak Listrik.

Becak Listrik.

PAMEKASAN – Setelah adanya bantuan becak listrik oleh presiden Republik Indonesia Jenderal Purn. H Prabowo Subianto masyarakat yang bermatapencaharian sebagai tukang becak kini merasa bahagia dan nyaman karena orang nomor satu di republik ini memberikan fasilitas meskipun hanya terbatas. Dengan artian hanya beberapa orang tukang becak yang mendapatkan bantuan, Selasa (15/07).

Pasalnya, adanya bantuan becak listrik dari pemerintah secara tidak langsung sudah mendeskreditkan para pengguna sepeda listrik yang kerap kali di tertibkan oleh satuan lalulintas Polres Pamekasan karena melanggar aturan dan terkesan tebang pilih.

Baca Juga :  Privacy Day 2025: Pemerintah Siapkan Era Pengawasan UU PDP, Pelaku Usaha Dihimbau Persiapkan Operasional Internal

Sedangkan para pengguna becak listrik bebas melintas di jalan raya khususnya di area Pamekasan. Kegiatan pembagian becak listrik sebanyak 25 unit di letakkan di Mandhapa Agung Ronggosukowati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan yang ada sepeda listrik tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya. Aturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Secara umum, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan wisata, atau kawasan dengan fasilitas angkutan umum, serta area car free day. Lalu, bagai mana dengan keberadaan becak listrik yang saat ini telah di salurkan kepada penerimanya.

Baca Juga :  Dear Jatim Soroti Indikasi Korupsi Sembako Bansos di Dinas Sosial P3A Sumenep

Salah satu mantan aktivis asal Pamekasan Faruk mengatakan seharusnya pihak satuan lalulintas Polres Pamekasan juga menerapkan aturan yang sama terhadap pengguna becak listrik. Bukan malah menindas pengguna sepeda listrik, apalagi sekarang ada operasi patuh Semeru mulai tanggal 14 s/d 27 Juli.

“Jangan cederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Harusnya yang melanggar aturan di tindak sesuai undang-undang yang berlaku atau minimal sosialisasikan terlebih dahulu. Sedangkan di kabupaten Pamekasan belum ada peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (Perda) yang mengatur dan memperbolehkan becak listrik berkeliaran,” tandasnya.

Baca Juga :  Lapan Tuntut Gudang Hargai Sampel Tembakau Petani Pamekasan

Sementara itu, awak media sudah konfirmasi kepada Dinas Perhubungan kabupaten Pamekasan Imam Hidadjat yang menjabat sebagai sekertaris mengatakan bahwa kegiatan bantuan becak listrik itu tidak ada korelasinya dengan kami. Namun, jika persoalan aturan undang-undang tentang penggunaan becak listrik sampai saa ini belum ada.

“Saya nyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengikatnya, namun jika mengacu pada aturan kementrian perhubungan jelas tidak boleh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto
Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat
Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:58 WIB

Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, (Istimewa).

Kriminal

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Des 2025 - 20:31 WIB

You cannot copy content of this page