Polemik Sepeda dan Becak Listrik di Jalan Raya: Satlantas dan Dishub Pamekasan Tak Pahami Aturan

- Publisher

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Becak Listrik.

Becak Listrik.

PAMEKASAN – Setelah adanya bantuan becak listrik oleh presiden Republik Indonesia Jenderal Purn. H Prabowo Subianto masyarakat yang bermatapencaharian sebagai tukang becak kini merasa bahagia dan nyaman karena orang nomor satu di republik ini memberikan fasilitas meskipun hanya terbatas. Dengan artian hanya beberapa orang tukang becak yang mendapatkan bantuan, Selasa (15/07).

Pasalnya, adanya bantuan becak listrik dari pemerintah secara tidak langsung sudah mendeskreditkan para pengguna sepeda listrik yang kerap kali di tertibkan oleh satuan lalulintas Polres Pamekasan karena melanggar aturan dan terkesan tebang pilih.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas, Suasana Akrab Terlihat Saat Kapolres Pamekasan Silaturrahmi Ke Kompi 516/CY Pamekasan

Sedangkan para pengguna becak listrik bebas melintas di jalan raya khususnya di area Pamekasan. Kegiatan pembagian becak listrik sebanyak 25 unit di letakkan di Mandhapa Agung Ronggosukowati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan yang ada sepeda listrik tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya. Aturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Secara umum, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan wisata, atau kawasan dengan fasilitas angkutan umum, serta area car free day. Lalu, bagai mana dengan keberadaan becak listrik yang saat ini telah di salurkan kepada penerimanya.

Baca Juga :  Pelaku pembacokan di Pamekasan Berhasil Diamankan, Ternyata ini Motifnya

Salah satu mantan aktivis asal Pamekasan Faruk mengatakan seharusnya pihak satuan lalulintas Polres Pamekasan juga menerapkan aturan yang sama terhadap pengguna becak listrik. Bukan malah menindas pengguna sepeda listrik, apalagi sekarang ada operasi patuh Semeru mulai tanggal 14 s/d 27 Juli.

“Jangan cederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Harusnya yang melanggar aturan di tindak sesuai undang-undang yang berlaku atau minimal sosialisasikan terlebih dahulu. Sedangkan di kabupaten Pamekasan belum ada peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (Perda) yang mengatur dan memperbolehkan becak listrik berkeliaran,” tandasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, SMAN 2 Madiun Gelar Gebyar P5 Bertajuk Kebhinekaan dan Kearifan Lokal

Sementara itu, awak media sudah konfirmasi kepada Dinas Perhubungan kabupaten Pamekasan Imam Hidadjat yang menjabat sebagai sekertaris mengatakan bahwa kegiatan bantuan becak listrik itu tidak ada korelasinya dengan kami. Namun, jika persoalan aturan undang-undang tentang penggunaan becak listrik sampai saa ini belum ada.

“Saya nyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengikatnya, namun jika mengacu pada aturan kementrian perhubungan jelas tidak boleh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Dengan Kodam II/Sriwijaya, Kilang Pertamina Plaju Teguhkan Komitmen Kebangsaan Demi Ketahanan Energi Nasional
Skandal BSPS Sumenep: Pejabat Diduga Terima Setoran Puluhan Juta
Dukung Program MBG, Kapolri: Tingkatkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Rokok Ilegal Merajalela, FGD Forpam Dinilai Cuma Formalitas
Minim Penindakan, Bea Cukai Madura Dinilai Gagal Tangani Rokok Ilegal 
KKN UTM dan Diskopukmperindag Sumenep Latih Inovasi UMKM di Legung Timur
Ketua Umum HMI Cabang Malang Tanggapi Pernyataan Kontroversi Cak Imin
Kasus Beras Oplosan Ancam Swasembada, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:30 WIB

Sinergi Dengan Kodam II/Sriwijaya, Kilang Pertamina Plaju Teguhkan Komitmen Kebangsaan Demi Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:43 WIB

Skandal BSPS Sumenep: Pejabat Diduga Terima Setoran Puluhan Juta

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:07 WIB

Dukung Program MBG, Kapolri: Tingkatkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:17 WIB

Rokok Ilegal Merajalela, FGD Forpam Dinilai Cuma Formalitas

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:49 WIB

Minim Penindakan, Bea Cukai Madura Dinilai Gagal Tangani Rokok Ilegal 

Berita Terbaru

Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus video pornografi.

Hukum

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Video Pornografi LGBT

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:51 WIB

You cannot copy content of this page