PAMEKASAN – Setelah adanya bantuan becak listrik oleh presiden Republik Indonesia Jenderal Purn. H Prabowo Subianto masyarakat yang bermatapencaharian sebagai tukang becak kini merasa bahagia dan nyaman karena orang nomor satu di republik ini memberikan fasilitas meskipun hanya terbatas. Dengan artian hanya beberapa orang tukang becak yang mendapatkan bantuan, Selasa (15/07).
Pasalnya, adanya bantuan becak listrik dari pemerintah secara tidak langsung sudah mendeskreditkan para pengguna sepeda listrik yang kerap kali di tertibkan oleh satuan lalulintas Polres Pamekasan karena melanggar aturan dan terkesan tebang pilih.
Sedangkan para pengguna becak listrik bebas melintas di jalan raya khususnya di area Pamekasan. Kegiatan pembagian becak listrik sebanyak 25 unit di letakkan di Mandhapa Agung Ronggosukowati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan yang ada sepeda listrik tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya. Aturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Secara umum, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan wisata, atau kawasan dengan fasilitas angkutan umum, serta area car free day. Lalu, bagai mana dengan keberadaan becak listrik yang saat ini telah di salurkan kepada penerimanya.
Salah satu mantan aktivis asal Pamekasan Faruk mengatakan seharusnya pihak satuan lalulintas Polres Pamekasan juga menerapkan aturan yang sama terhadap pengguna becak listrik. Bukan malah menindas pengguna sepeda listrik, apalagi sekarang ada operasi patuh Semeru mulai tanggal 14 s/d 27 Juli.
“Jangan cederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Harusnya yang melanggar aturan di tindak sesuai undang-undang yang berlaku atau minimal sosialisasikan terlebih dahulu. Sedangkan di kabupaten Pamekasan belum ada peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (Perda) yang mengatur dan memperbolehkan becak listrik berkeliaran,” tandasnya.
Sementara itu, awak media sudah konfirmasi kepada Dinas Perhubungan kabupaten Pamekasan Imam Hidadjat yang menjabat sebagai sekertaris mengatakan bahwa kegiatan bantuan becak listrik itu tidak ada korelasinya dengan kami. Namun, jika persoalan aturan undang-undang tentang penggunaan becak listrik sampai saa ini belum ada.
“Saya nyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengikatnya, namun jika mengacu pada aturan kementrian perhubungan jelas tidak boleh,” pungkasnya.