SURABAYA – Dugaan penyimpangan dana hibah APBD Jawa Timur terus menjadi sorotan. Setahun paska Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, belum satu pun yang ditahan, Kamis (3/7).
Padahal, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari dana hibah APBD Jatim mencapai lebih dari Rp7 triliun.
Periode anggaran yang diperiksa mencakup tahun 2019 hingga 2023, dengan angka kerugian yang terus menumpuk dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Dinilai Lamban dan Tebang Pilih
Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, mereka mendesak lembaga antirasuah segera mengambil tindakan nyata.
“Sudah setahun status tersangka tidak ditindaklanjuti. Masyarakat menunggu langkah konkret. Jangan sampai kepercayaan publik hilang,” kata Musfiq, Koordinator Lapangan Jaka Jatim.
Jaka Jatim juga menyoroti ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam panggilan pemeriksaan KPK pada 20 Juni 2025. Alasan dinas luar negeri dianggap tidak cukup untuk menunda proses hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada pemanggilan ulang.
Menurut Jaka Jatim, peran gubernur tidak bisa dilepaskan dalam distribusi dana hibah. Dalam sistem APBD, gubernur menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mereka menilai, nomenklatur hibah “non-pokir” merupakan bagian dari hibah yang dikendalikan langsung oleh eksekutif.
“Eksekutif dan legislatif sama-sama menikmati. Jangan hanya legislatif yang dikejar,” tambah Musfiq.
Selain itu, Jaka Jatim mengungkap dugaan korupsi terbaru dalam APBD Jatim 2024 sebesar Rp49 miliar. Sebanyak Rp17 miliar dari dana hibah tidak memiliki kejelasan alokasi, sementara Rp32 miliar dari bantuan keuangan desa belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.
Jaka Jatim Minta KPK Segera Panggil Ulang Gubernur Jawa Timur
Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima poin tuntutan. Termasuk memanggil ulang Gubernur Jatim, menahan 21 tersangka, serta memeriksa sejumlah nama pejabat Pemprov Jatim yang diduga ikut mengatur aliran dana hibah, berdasarkan fakta persidangan kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak.
“Ini bukan sekadar penyimpangan anggaran. Ini kejahatan terstruktur dan masif,” ujar Musfiq. “KPK harus hadir, jangan biarkan rakyat kehilangan harapan terhadap penegakan hukum.
Rangkuman Dana Hibah dan Kerugian Negara:
Pagu Anggaran, Realisasi, Kerugian Negara
2019 Rp8,89 T Rp8,57 T Rp2,96 T
2020 Rp10,08 T Rp9,51 T Rp1,69 T
2021 Rp9,25 T Rp8,98 T Rp1,63 T
2022 Rp5,51 T Rp5,38 T Rp412 M
2023 Rp2,90 T Rp2,82 T Rp335 M
Total Rp7,04 T