Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

- Publisher

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Skandal dugaan pemerasan yang terjadi dalam razia Satpol-PP di Desa Beluk Ares, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru, Rabu (2/7).

Dua sosok penting yakni Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan Kepala Desa Beluk Ares M. Salehodin, kini resmi terseret dalam penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus Telah Naik Tahap Penyidikan

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tersebut tercatat dengan Nomor: 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga :  LBH Taretan Legal Justita Minta Kasus BSPS Sumenep Tak Berhenti di Korkap

Dugaan pemerasan ini terungkap setelah korban tiga orang mucikari yang ditangkap dalam razia Satpol-PP pada September 2024 lalu buka suara.

Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan

Tiga mucikari tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta agar tidak diproses secara hukum. Salah satu dari mereka bahkan menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta secara langsung di hadapan Kepala Desa.

Yang mengagetkan, Ketua DPRD Sumenep disebut hadir langsung dalam razia tersebut. Kehadiran unsur legislatif dalam tindakan eksekutorial Satpol-PP ini menimbulkan polemik dan kritik tajam dari berbagai pihak, karena dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menyalahgunakan jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini potensi kejahatan oleh pejabat negara yang memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” tegas Moh. Ferdy Dwi Hadayat.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Hotel di Sumenep, Satu Mahasiswi Ikut Diamankan

Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Aktivis Moh. Ferdy Dwi Hidayat menegaskan, jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana serius, antara lain Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Di sisi lain, keduanya juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, kehadiran Kepala Desa Beluk Ares saat transaksi dugaan pemerasan berlangsung membuka potensi jeratan tambahan Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

“Jika Kepala Desa mengetahui dan membiarkan pemerasan itu terjadi, maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Ferdy.

Isu pengembalian uang selama proses penyelidikan tidak otomatis menghapus unsur pidana. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

“Hukum tetap harus ditegakkan. Pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses pidana. Itu hanya faktor yang dipertimbangkan di pengadilan, bukan pembenar perbuatan,” tegas Ferdy.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page