Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

- Publisher

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Skandal dugaan pemerasan yang terjadi dalam razia Satpol-PP di Desa Beluk Ares, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru, Rabu (2/7).

Dua sosok penting yakni Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan Kepala Desa Beluk Ares M. Salehodin, kini resmi terseret dalam penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus Telah Naik Tahap Penyidikan

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tersebut tercatat dengan Nomor: 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan di Bali Diduga Dipecat Usai Adanya Intimidasi oleh Oknum Inisial AN

Dugaan pemerasan ini terungkap setelah korban tiga orang mucikari yang ditangkap dalam razia Satpol-PP pada September 2024 lalu buka suara.

Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan

Tiga mucikari tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta agar tidak diproses secara hukum. Salah satu dari mereka bahkan menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta secara langsung di hadapan Kepala Desa.

Yang mengagetkan, Ketua DPRD Sumenep disebut hadir langsung dalam razia tersebut. Kehadiran unsur legislatif dalam tindakan eksekutorial Satpol-PP ini menimbulkan polemik dan kritik tajam dari berbagai pihak, karena dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menyalahgunakan jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini potensi kejahatan oleh pejabat negara yang memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” tegas Moh. Ferdy Dwi Hadayat.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79

Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Aktivis Moh. Ferdy Dwi Hidayat menegaskan, jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana serius, antara lain Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Di sisi lain, keduanya juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, kehadiran Kepala Desa Beluk Ares saat transaksi dugaan pemerasan berlangsung membuka potensi jeratan tambahan Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Sebanyak 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus Polres Pamekasan, 3 di Dor 

“Jika Kepala Desa mengetahui dan membiarkan pemerasan itu terjadi, maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Ferdy.

Isu pengembalian uang selama proses penyelidikan tidak otomatis menghapus unsur pidana. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

“Hukum tetap harus ditegakkan. Pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses pidana. Itu hanya faktor yang dipertimbangkan di pengadilan, bukan pembenar perbuatan,” tegas Ferdy.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page