Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

- Publisher

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Skandal dugaan pemerasan yang terjadi dalam razia Satpol-PP di Desa Beluk Ares, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru, Rabu (2/7).

Dua sosok penting yakni Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan Kepala Desa Beluk Ares M. Salehodin, kini resmi terseret dalam penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus Telah Naik Tahap Penyidikan

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tersebut tercatat dengan Nomor: 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kangean

Dugaan pemerasan ini terungkap setelah korban tiga orang mucikari yang ditangkap dalam razia Satpol-PP pada September 2024 lalu buka suara.

Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan

Tiga mucikari tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta agar tidak diproses secara hukum. Salah satu dari mereka bahkan menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta secara langsung di hadapan Kepala Desa.

Yang mengagetkan, Ketua DPRD Sumenep disebut hadir langsung dalam razia tersebut. Kehadiran unsur legislatif dalam tindakan eksekutorial Satpol-PP ini menimbulkan polemik dan kritik tajam dari berbagai pihak, karena dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menyalahgunakan jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini potensi kejahatan oleh pejabat negara yang memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” tegas Moh. Ferdy Dwi Hadayat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Aktivis Moh. Ferdy Dwi Hidayat menegaskan, jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana serius, antara lain Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Di sisi lain, keduanya juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, kehadiran Kepala Desa Beluk Ares saat transaksi dugaan pemerasan berlangsung membuka potensi jeratan tambahan Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Ustads Khalid Basalamah Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

“Jika Kepala Desa mengetahui dan membiarkan pemerasan itu terjadi, maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Ferdy.

Isu pengembalian uang selama proses penyelidikan tidak otomatis menghapus unsur pidana. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

“Hukum tetap harus ditegakkan. Pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses pidana. Itu hanya faktor yang dipertimbangkan di pengadilan, bukan pembenar perbuatan,” tegas Ferdy.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page