SUMENEP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menyampaikan warning tegas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (30/6).
Melalui surat terbuka yang dirilis secara resmi, LBH Taretan menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam setiap proses perencanaan hingga pelaksanaan DD di Bumi Sumekar.
Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengungkap adanya indikasi praktik curang dan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan awal LBH mencatat berbagai indikasi kejanggalan, mulai dari proyek fiktif, pembangunan yang terbengkalai, hingga kualitas hasil pekerjaan yang buruk. Beberapa kegiatan bahkan diduga tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, LBH Taretan Legal Justitia berkomitmen melakukan investigasi forensik menyeluruh terhadap realisasi anggaran desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep guna mengakses data penggunaan DD dan ADD dari tiap desa.
“Hak untuk memperoleh informasi mengenai realisasi DD dan ADD merupakan hak publik yang dilindungi dan dijamin oleh Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi.
Pihak LBH mengingatkan bahwa PPID berkewajiban secara hukum memberikan akses terhadap informasi tersebut tanpa terkecuali.
Zainurrozi juga menyampaikan bahwa surat terbuka ini ditujukan untuk membangun kesadaran hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).