SUMENEP – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah (Korda) Sumenep secara tegas mendesak Kapolres Sumenep untuk mencopot Aipda Agus Juliyanto dari jabatannya sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Sumenep.
Desakan ini muncul akibat mandeknya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura yang dilakukan oleh seniornya berinisial YP.
Sudah lebih dari tujuh bulan sejak kasus ini dilaporkan, namun hingga kini, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Ironisnya, tersangka YP telah ditetapkan secara resmi, namun belum juga ditahan meski bersikap tidak kooperatif terhadap proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak menunjukkan keberpihakan pada korban. Tersangka sudah ditetapkan, tapi pemanggilan kedua saja belum dilakukan. Ada pembiaran dan kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Mahbub Junaidi, Ketua Dear Jatim Korda Sumenep.
Mahbub mengungkapkan bahwa tersangka YP sempat mangkir dari panggilan pertama, dan hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemanggilan kedua.
Bahkan berdasarkan pernyataan langsung dari Aipda Agus Juliyanto kepada Kuasa Hukumnya, surat panggilan kedua dijanjikan akan dikirim pada Kamis (26/6), namun sampai hari ini tidak ada realisasi.
“Kami menduga kuat adanya ketidakseriusan dari Kanit PPA dalam menangani kasus ini. Ini bukan hanya soal keterlambatan administratif, tapi menyangkut hak korban atas keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum,” tambah Mahbub.
Sebagai bentuk ketegasan sikap, Dear Jatim meminta kepada Kapolres Sumenep dan Kasat Reskrim untuk segera mencopot Aipda Agus Juliyanto dari jabatannya, dan menggantikannya dengan personel yang memiliki komitmen kuat terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami butuh aparat penegak hukum yang berani, sigap, dan berpihak pada korban bukan yang memberi ruang aman bagi pelaku. Pergantian Kanit PPA adalah langkah awal untuk membangun kepercayaan publik,” pungkas Mahbub.
Dear Jatim juga akan mengkaji langkah hukum dan administratif lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Jawa Timur jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.