Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur

- Publisher

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sumenep.

Tersangka Kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sumenep.

SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Sumenep, Kamis, (22/6).

Pelaku berinisial K (37), warga Desa Larangan Kerta, diamankan usai menyembunyikan satu unit motor hasil curian di dapur rumah warga berinisial H di Kecamatan Batuputih.

Korban pencurian, MA (25), melaporkan kehilangan motor jenis Honda PCX putih bernopol M 3486 YH yang saat itu ia parkir di halaman rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta. Motor raib sekitar pukul 09.00 WIB.

Menanggapi laporan dengan nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, polisi langsung bergerak cepat. Dalam tempo kurang dari tiga jam, aparat berhasil menemukan motor tersebut di dapur rumah H sekitar pukul 12.00 WIB.

Penyelidikan mengarah pada keterlibatan K, yang mengaku menyimpan kendaraan itu atas permintaan seseorang berinisial MA bin S. Polisi kemudian bergerak cepat dengan membekuk K di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan membawanya ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa secara intensif.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Umrah, 60 Jemaah Gagal Berangkat

Dalam penangkapan tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor dan salinan BPKB, yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim, AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan, komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas setiap pelaku kriminal, terutama tindakan-tidakan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami peran pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page