Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur

- Publisher

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sumenep.

Tersangka Kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sumenep.

SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Sumenep, Kamis, (22/6).

Pelaku berinisial K (37), warga Desa Larangan Kerta, diamankan usai menyembunyikan satu unit motor hasil curian di dapur rumah warga berinisial H di Kecamatan Batuputih.

Korban pencurian, MA (25), melaporkan kehilangan motor jenis Honda PCX putih bernopol M 3486 YH yang saat itu ia parkir di halaman rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta. Motor raib sekitar pukul 09.00 WIB.

Menanggapi laporan dengan nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, polisi langsung bergerak cepat. Dalam tempo kurang dari tiga jam, aparat berhasil menemukan motor tersebut di dapur rumah H sekitar pukul 12.00 WIB.

Penyelidikan mengarah pada keterlibatan K, yang mengaku menyimpan kendaraan itu atas permintaan seseorang berinisial MA bin S. Polisi kemudian bergerak cepat dengan membekuk K di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan membawanya ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa secara intensif.

Baca Juga :  Kasus Ertiga Hilang di Sumenep: Kuasa Hukum Desak Polres Ungkap Jaringan Kriminal Bermodus Smart Key

Dalam penangkapan tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor dan salinan BPKB, yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim, AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan, komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas setiap pelaku kriminal, terutama tindakan-tidakan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami peran pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Bukan Kali Pertama, Polres Bangkalan Usut Jaringan Penadah Motor Curian

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page