Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur

- Publisher

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sumenep.

Tersangka Kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sumenep.

SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Sumenep, Kamis, (22/6).

Pelaku berinisial K (37), warga Desa Larangan Kerta, diamankan usai menyembunyikan satu unit motor hasil curian di dapur rumah warga berinisial H di Kecamatan Batuputih.

Korban pencurian, MA (25), melaporkan kehilangan motor jenis Honda PCX putih bernopol M 3486 YH yang saat itu ia parkir di halaman rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta. Motor raib sekitar pukul 09.00 WIB.

Menanggapi laporan dengan nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, polisi langsung bergerak cepat. Dalam tempo kurang dari tiga jam, aparat berhasil menemukan motor tersebut di dapur rumah H sekitar pukul 12.00 WIB.

Penyelidikan mengarah pada keterlibatan K, yang mengaku menyimpan kendaraan itu atas permintaan seseorang berinisial MA bin S. Polisi kemudian bergerak cepat dengan membekuk K di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan membawanya ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa secara intensif.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Kerap Meminta Uang Pelicin, LBH Taretan Legal Justika Luruk Polres Sumenep

Dalam penangkapan tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor dan salinan BPKB, yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim, AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan, komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas setiap pelaku kriminal, terutama tindakan-tidakan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami peran pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Didemo Forkot, 4 Dugaan Pelanggaran Hukum Jadi Sorotan

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page