20 Santriwati Jadi Korban Ustaz Cabul di Kangean

- Publisher

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP – Warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, mendadak geger. Seorang ustaz yang selama ini dikenal sebagai pengajar agama di Yayasan Darul Abror justru melakukan perbuatan keji.

Setelah bertahun-tahun melancarkan aksinya secara diam-diam. Selama itu pula, setidaknya 20 santriwati menjadi korban. Pria berinisial S itu akhirnya ditangkap aparat Resmob Polres Sumenep di Situbondo, Selasa pagi (10/6)

Informasi ini dibenarkan oleh pihak kepolisian, meski belum ada rincian lebih lanjut terkait identitas pelaku maupun kronologi penangkapannya.

“Pelaku baru ditangkap di Situbondo, rilis menyusul,” ujar Widy, Humas Polres, Selasa malam, 10 Juni 2025.

Hingga saat ini, kepolisian masih enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Namun, Humas Polres memastikan bahwa penangkapan pelaku memang dilakukan di Situbondo.“Saya hanya bisa membenarkan kalau pelaku ditangkap di Situbondo,” jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh, korban rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun saat kejadian. Beberapa di antaranya kini telah dewasa, bahkan telah berumah tangga. Yang paling memilukan, salah satu korban mengaku pernah menggugurkan kandungan hingga tiga kali akibat perbuatan ustaz bejat tersebut.

Baca Juga :  Polres Sumenep Telah Memanggil Beberapa Kades Soal Dugaan Korupsi Pokir DPRD

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri bicara. Penuturan korban membuka pintu bagi penyelidikan lanjutan hingga berujung pada penangkapan S.

Yayasan Darul Abror, tempat ustaz tersebut mengajar, kini disorot tajam. Banyak pihak mempertanyakan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap para santri. Warga sekitar pun mengaku marah dan kecewa, terutama karena pelaku selama ini tampil seolah-olah sebagai sosok panutan.

Anggota DPRD Sumenep, Wahyudi, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan tak manusiawi itu dan meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

“Kami sangat mengecam aksi bejat ini dan mengapresiasi kinerja cepat Polres Sumenep dalam menangkap pelaku. Proses penyelidikan, mulai dari Kecamatan Arjasa hingga penangkapan hari ini, patut diapresiasi,” ujar Wahyudi kepada media.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page