Viralnya Pemberitaan Said Abdullah dan Dirinya Dinilai Merugikan, Taufadi akan Tempuh Jalur Hukum

- Publisher

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TimesIn.id, Pamekasan – Taufadi memberikan bantahan terkait pemberitaan sejumlah media bahwa Said Abdullah dan dirinya ditagih warga terkait hutang SPBU Pasean.

Dalam keterangan persnya, Taufadi menegaskan bahwa ia merupakan direktur Utama PT Elbahz Energi Madura yang salah-satu usahanya berupa SPBU Bindang, Kecamatan Pasean dan Said Abdullah bukan pimpinan perusahaan tersebut.

“Kemarin sejumlah media memberitakan terkait hutang-piutang perusahaan SPBU dan menyebut Said Abdullah sebagai pimpinan perusahaan, maka pemberitaan itu tidak benar” tulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan, Taufadi merupakan Direktur Utama PT. Elbahz Energi Madura yang salah satu usahanya yakni SPBU Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“Said Abdullah bukan pimpinan SPBU Pasean sebagaimana pemberitaan media online dan beliau tidak terkait sama sekali, baik itu secara kepemilikan apalagi manajemen,” tegasnya.

Baca Juga :  OTT Seret Pegawai Inspektorat dan LSM: Benarkah Ada Jaringan Pemerasan di Sumenep?

Terkait pemberitaan hutang-puitang, dijelaskan Taufadi, SPBU Pasean merupakan salah-satu unit usaha di bawah naungan PT. Elbahz Energi Madura. Ia merupakan direktur utama perusahaan tersebut dan telah menunjuk seorang penanggung jawab untuk menjalankan SPBU Pasean.

“Persoalan hutang-piutang sebagaimana diberitakan antara Sdr. Imam Yahya, warga Deda Sana Tengah, Kecamatan Pasean dengan eks karyawan SPBU Pasean sebagaimana diberitakan, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan maupun dengan saya secara pribadi, bahkan saya sendiri tidak mengenal saudara Imam Yahya tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufadi mengeaskan, hutang-piutang tersebut murni dilakukan oleh oknum karyawan SPBU yang saat ini sedang dalam proses hukum karena menggelapkan dana perusahaan SPBU miliknya.

Baca Juga :  Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh

“Jadi itu adalah tindakan personal eks karyawan dimaksud dengan pihak yang memberi hutangan, karena tanpa sepengetahuan saya selaku pimpinan dan kami tidak pernah mengijinkan apalagi sampai menyuruh mereka untuk berhutang kepada orang lain termasuk kepada Sdr. Imam Yahya ini,” tuturnya.

Selain itu, kata mantan Calon Wakil Bupati Pamekasan ini, ia tidak pernah menerima surat dari Sdr. Imam Yahya, baik secara langsung, melalui kantor atau melalui jasa pengiriman.

“Saya baru mengetahuinya setelah mendapat pesan di WA dari salah satu nomor yang tidak dikenal dan mengaku wartawan salah satu media online. Suratnya ditujukan kepada Said Abdullah dan Taufadi selaku pimpinan SPBU Pasean dan bertanda tangan di atas materai dari Sdr. Imam Yahya yang menyampaikan kalau ada hutang-piutang dan minta pertanggung jawaban kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Datangi Inspektorat Sumenep, Gaki Jatim Minta Audit Dana Desa Batang-Batang Daya

“Kurang lebih 1 mingguan sejak saya menerima pesan WA dimaksud, saya dapat kiriman dari teman via WA terkait dengan pemberitaan oleh salah-satu media online yang headline-nya memojokkan Said Abdullah dan saya tanpa melalui konfirmas,” sambungnya.

Sehingga, pihaknya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut dan akan melakukan langkah hukum. “Selaku warga negara yang taat hukum, kami akan menumpuh jalur hukum dan melaporkan pada pihak berwajib,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page