JAKARTA – Puluhan massa dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) memadati depan Gedung Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (28/5).
Mereka datang membawa satu tuntutan: ambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dari tangan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran serius terhadap perjanjian konsesi tahun 2017 antara PT DABN—anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU)—dengan KSOP sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan. Menurut massa, pengelolaan pelabuhan selama ini tidak transparan dan menyalahi kesepakatan awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini yang terjadi di pelabuhan Probolinggo tidak dikelola dengan baik dan transparan. Bahkan BUP DABN yang semestinya pendanaannya tidak bersumber dari APBD malah menggunakan APBD, termasuk fasilitas yang ditempati,” tegas Al Gazali, Koordinator Aksi.
Ia mendesak Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Hubla, agar segera mengambil alih sepenuhnya pengelolaan pelabuhan tersebut.
“Lebih baik Kemenhub dan Dirjen Hubla segera ambil alih pengelola Pelabuhan Probolinggo, sebab bukan hanya perjanjian konsesi yang dilanggar, ada indikasi pelanggaran hukum lainnya oleh PT DABN,” ujarnya lagi.
Situasi sempat memanas ketika demonstran nyaris membakar ban sebagai simbol protes. Namun aksi itu diurungkan usai perwakilan Kemenhub turun tangan dan mengajak audiensi.
Dalam pertemuan itu, Gazali dan Fathur Rizki menyampaikan seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT DABN. Mereka juga menyarankan agar pengelolaan pelabuhan dialihkan ke KSOP IV Probolinggo.
KCB mendesak audiensi lanjutan langsung dengan Kepala Dirjen Hubla. Pihak Kemenhub merespons dengan membuka pintu untuk pertemuan resmi, asalkan KCB segera mengirim surat permohonan.
“Selanjutnya dijanjikan untuk audiensi dengan Kepala Dirjen Perhubungan Laut. Kami akan bersurat untuk segera membuat jadwal audiensi guna menyampaikan tuntutan dan bukti-bukti yang menguatkan kalau izin konsesi di Pelabuhan PT DABN itu layak untuk dicabut,” ungkap Gazali.
Tak hanya itu, KCB juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran konsesi ini bisa berujung pada tindak pidana.
“Kita tetap kawal persoalan ini, sebab indikasi pelanggaran perjanjian konsesi oleh PT. DABN berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, deliknya kita sudah pelajari, bahkan sebelumnya KCB Jawa Timur sudah mengadukan persoalan ini ke Kejati Jatim,” tandasnya.