Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Pidana dalam Laporan TPUA

- Publisher

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Bareskrim Polri, prihal keaslian ijazah Joko Widodo

Konferensi Pers Bareskrim Polri, prihal keaslian ijazah Joko Widodo

JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya buka suara terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Selasa (27/5).

Dalam konferensi pers resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi dinyatakan asli, sah, dan bebas dari unsur pidana.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan temuan tersebut usai proses penyelidikan panjang yang melibatkan puluhan saksi serta pengujian forensik terhadap dokumen akademik.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Laporan TPUA, Cantumkan Pelanggaran

Laporan yang diajukan TPUA sebelumnya menuding ada pemalsuan dokumen dan mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal di KUHP serta UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun Polri menyatakan, tidak satu pun unsur pidana terpenuhi.

Selama proses berjalan, tim penyidik telah menyisir 13 titik lokasi, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga :  Oknum DPRD Jadi Direksi LPK Diduga Tunggak BPJS, Telantarkan Ratusan Pekerja

Di sana, mereka mengamankan berbagai dokumen penunjang, mulai dari STTB, formulir pendaftaran, KHS, surat praktek, hingga skripsi asli.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

TPUA Tak Memiliki Badan Hukum Resmi

Tak hanya itu, Polri juga menyampaikan bahwa TPUA tidak memiliki badan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Status itu turut menjadi perhatian dalam menilai validitas laporan.

Baca Juga :  20 Santriwati Jadi Korban Ustaz Cabul di Kangean

Meski semua temuan menunjukkan bahwa laporan tidak berdasar, Polri belum mengubah status perkara menjadi penyidikan. Proses masih berada di tahap penyelidikan awal.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page