Konflik Lahan 20 Ribu Meter di Dungkek Memanas, Warga Pemilik SHM Dihadang Aparat Desa

- Publisher

Senin, 26 Mei 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pemerintahan Desa Dungkek, Sahrudi

Kasi Pemerintahan Desa Dungkek, Sahrudi

SUMENEP – Perseteruan sengketa lahan di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek,  Kabupaten Sumenep, kembali memanas, Senin (26/5).

Fadly, pemilik sah tanah seluas 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00370, mendapat penolakan keras saat hendak menggarap sebagian lahannya sendiri.

Masalah bermula ketika pemerintah desa mengklaim telah membeli 7.600 meter persegi dari lahan tersebut sejak 2003 seharga Rp90 juta. Namun hingga kini, sertifikat kepemilikan tetap atas nama Fadly—tak ada catatan balik nama, tak ada bukti penguasaan formal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin, 19 Mei 2025, rencana penggarapan Fadly dihentikan secara sepihak. Kuasa hukumnya, Herman Wahyudi, SH., geram dengan perlakuan sekelompok orang berseragam yang menghentikan aktivitas kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Jejak Rokok Ilegal Humer dan New Humer di Marketplace

“Mereka tidak menggunakan name tag dan tidak memperkenalkan diri. Bahkan, ketika ditanya nama, mereka hanya mengaku ‘Kacong’, sebutan umum kebanggaan masyarakat adat,” ungkap Herman saat ditemui usai insiden.

Herman menduga, penghentian itu sarat intimidasi. Salah satu oknum bahkan menunjukkan sikap arogan.

“Ada aparat yang mengaku bernama Kacong dan terlihat paling ‘jago’ mengancam akan menampar pihak pemilik tanah. Rupanya aparat tersebut belum sadar bahwa ini sudah abad 21 dan penjajah Belanda sudah pulang ke negerinya,” tegas Herman.

“Profesionalisme aparat itu mestinya melindungi dan melayani, bukan bertindak seperti preman berseragam,” tambahnya.

Respons Pemerintah Desa Masih Normatif

Sekretaris Desa Dungkek, Imam Santoso bersama Kasi Pemerintahan, Sahrudi, hanya menyebut langkah penghentian itu sebagai “penundaan sementara”.

Baca Juga :  Skandal Bantuan BPRS di Sogian: Dana Rp1,5 Juta Diduga Disikat Oknum Aparatur Desa

“Bukan menghentikan, tapi sementara pending dulu sambil ada mediasi buat ada kejelasan,” kata Imam.

Sementara Camat Dungkek, Dedy Iskandar, menyatakan komitmen memfasilitasi mediasi bersama DPMD dan BPN Sumenep.

“Nanti kita akan membuatkan surat secara resmi mediasi yang sudah kita lakukan pada hari ini agar nantinya ada tindak lanjut yang akan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dedy juga meminta semua pihak—baik pemerintah desa maupun warga—untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa hingga hasil mediasi keluar.

Kuasa Hukum: Mediasi Jangan Jadi Alat Mengulur Waktu

Herman Wahyudi tak puas dengan sikap pemerintah desa maupun kecamatan. Ia menganggap janji mediasi cuma jadi tameng untuk mengulur waktu.

Baca Juga :  Heboh Dugaan Penyimpangan Bantuan di Sogian, Pernyataan Kades Kontra dengan Pengakuan Warga

“Pihak pemerintah desa tidak ada tanggapan sama sekali. Maksudnya gerakan dia itu apa bilang mau menyelesaikan itu? Itu kan cuman gerakan untuk menunda-nunda sampai mungkin ada camat berikutnya atau ada pejabat berikutnya,” sentil Herman.

Ia mendesak, jika memang Pemdes punya dasar hukum atas lahan itu, seharusnya berani gugat ke pengadilan. Bukan kirim orang ke lapangan dan mengintimidasi pemilik sah.

“Kalau memang desa merasa punya hak, ya gugat dong. Ajukan ke pengadilan atau laporkan ke polisi. Bukan main intimidasi di lapangan. Seperti kemarin itu tidak bagus, sempat ada intimidasi di lapangan sampai mau ditempeleng para penggarap,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page