Konflik Lahan 20 Ribu Meter di Dungkek Memanas, Warga Pemilik SHM Dihadang Aparat Desa

- Publisher

Senin, 26 Mei 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pemerintahan Desa Dungkek, Sahrudi

Kasi Pemerintahan Desa Dungkek, Sahrudi

SUMENEP – Perseteruan sengketa lahan di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek,  Kabupaten Sumenep, kembali memanas, Senin (26/5).

Fadly, pemilik sah tanah seluas 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00370, mendapat penolakan keras saat hendak menggarap sebagian lahannya sendiri.

Masalah bermula ketika pemerintah desa mengklaim telah membeli 7.600 meter persegi dari lahan tersebut sejak 2003 seharga Rp90 juta. Namun hingga kini, sertifikat kepemilikan tetap atas nama Fadly—tak ada catatan balik nama, tak ada bukti penguasaan formal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin, 19 Mei 2025, rencana penggarapan Fadly dihentikan secara sepihak. Kuasa hukumnya, Herman Wahyudi, SH., geram dengan perlakuan sekelompok orang berseragam yang menghentikan aktivitas kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Merk Nexus Marak di Madura, Bea Cukai Madura Minim Klarifikasi

“Mereka tidak menggunakan name tag dan tidak memperkenalkan diri. Bahkan, ketika ditanya nama, mereka hanya mengaku ‘Kacong’, sebutan umum kebanggaan masyarakat adat,” ungkap Herman saat ditemui usai insiden.

Herman menduga, penghentian itu sarat intimidasi. Salah satu oknum bahkan menunjukkan sikap arogan.

“Ada aparat yang mengaku bernama Kacong dan terlihat paling ‘jago’ mengancam akan menampar pihak pemilik tanah. Rupanya aparat tersebut belum sadar bahwa ini sudah abad 21 dan penjajah Belanda sudah pulang ke negerinya,” tegas Herman.

“Profesionalisme aparat itu mestinya melindungi dan melayani, bukan bertindak seperti preman berseragam,” tambahnya.

Respons Pemerintah Desa Masih Normatif

Sekretaris Desa Dungkek, Imam Santoso bersama Kasi Pemerintahan, Sahrudi, hanya menyebut langkah penghentian itu sebagai “penundaan sementara”.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tangkap Penipu Bermodus Bantuan Pendidikan, Rugikan Korban Rp948 Juta

“Bukan menghentikan, tapi sementara pending dulu sambil ada mediasi buat ada kejelasan,” kata Imam.

Sementara Camat Dungkek, Dedy Iskandar, menyatakan komitmen memfasilitasi mediasi bersama DPMD dan BPN Sumenep.

“Nanti kita akan membuatkan surat secara resmi mediasi yang sudah kita lakukan pada hari ini agar nantinya ada tindak lanjut yang akan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dedy juga meminta semua pihak—baik pemerintah desa maupun warga—untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa hingga hasil mediasi keluar.

Kuasa Hukum: Mediasi Jangan Jadi Alat Mengulur Waktu

Herman Wahyudi tak puas dengan sikap pemerintah desa maupun kecamatan. Ia menganggap janji mediasi cuma jadi tameng untuk mengulur waktu.

Baca Juga :  Desa Bakeong Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih 

“Pihak pemerintah desa tidak ada tanggapan sama sekali. Maksudnya gerakan dia itu apa bilang mau menyelesaikan itu? Itu kan cuman gerakan untuk menunda-nunda sampai mungkin ada camat berikutnya atau ada pejabat berikutnya,” sentil Herman.

Ia mendesak, jika memang Pemdes punya dasar hukum atas lahan itu, seharusnya berani gugat ke pengadilan. Bukan kirim orang ke lapangan dan mengintimidasi pemilik sah.

“Kalau memang desa merasa punya hak, ya gugat dong. Ajukan ke pengadilan atau laporkan ke polisi. Bukan main intimidasi di lapangan. Seperti kemarin itu tidak bagus, sempat ada intimidasi di lapangan sampai mau ditempeleng para penggarap,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas
Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam
Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep
Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur
Diduga Lindungi Pelaku Kejahatan, Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:31 WIB

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:09 WIB

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:13 WIB

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:09 WIB

Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page