Konflik Lahan 20 Ribu Meter di Dungkek Memanas, Warga Pemilik SHM Dihadang Aparat Desa

- Publisher

Senin, 26 Mei 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pemerintahan Desa Dungkek, Sahrudi

Kasi Pemerintahan Desa Dungkek, Sahrudi

SUMENEP – Perseteruan sengketa lahan di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek,  Kabupaten Sumenep, kembali memanas, Senin (26/5).

Fadly, pemilik sah tanah seluas 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00370, mendapat penolakan keras saat hendak menggarap sebagian lahannya sendiri.

Masalah bermula ketika pemerintah desa mengklaim telah membeli 7.600 meter persegi dari lahan tersebut sejak 2003 seharga Rp90 juta. Namun hingga kini, sertifikat kepemilikan tetap atas nama Fadly—tak ada catatan balik nama, tak ada bukti penguasaan formal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin, 19 Mei 2025, rencana penggarapan Fadly dihentikan secara sepihak. Kuasa hukumnya, Herman Wahyudi, SH., geram dengan perlakuan sekelompok orang berseragam yang menghentikan aktivitas kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

“Mereka tidak menggunakan name tag dan tidak memperkenalkan diri. Bahkan, ketika ditanya nama, mereka hanya mengaku ‘Kacong’, sebutan umum kebanggaan masyarakat adat,” ungkap Herman saat ditemui usai insiden.

Herman menduga, penghentian itu sarat intimidasi. Salah satu oknum bahkan menunjukkan sikap arogan.

“Ada aparat yang mengaku bernama Kacong dan terlihat paling ‘jago’ mengancam akan menampar pihak pemilik tanah. Rupanya aparat tersebut belum sadar bahwa ini sudah abad 21 dan penjajah Belanda sudah pulang ke negerinya,” tegas Herman.

“Profesionalisme aparat itu mestinya melindungi dan melayani, bukan bertindak seperti preman berseragam,” tambahnya.

Respons Pemerintah Desa Masih Normatif

Sekretaris Desa Dungkek, Imam Santoso bersama Kasi Pemerintahan, Sahrudi, hanya menyebut langkah penghentian itu sebagai “penundaan sementara”.

Baca Juga :  Polsek Bluto Didesak Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kurir SPX

“Bukan menghentikan, tapi sementara pending dulu sambil ada mediasi buat ada kejelasan,” kata Imam.

Sementara Camat Dungkek, Dedy Iskandar, menyatakan komitmen memfasilitasi mediasi bersama DPMD dan BPN Sumenep.

“Nanti kita akan membuatkan surat secara resmi mediasi yang sudah kita lakukan pada hari ini agar nantinya ada tindak lanjut yang akan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dedy juga meminta semua pihak—baik pemerintah desa maupun warga—untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa hingga hasil mediasi keluar.

Kuasa Hukum: Mediasi Jangan Jadi Alat Mengulur Waktu

Herman Wahyudi tak puas dengan sikap pemerintah desa maupun kecamatan. Ia menganggap janji mediasi cuma jadi tameng untuk mengulur waktu.

Baca Juga :  Sebanyak 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus Polres Pamekasan, 3 di Dor 

“Pihak pemerintah desa tidak ada tanggapan sama sekali. Maksudnya gerakan dia itu apa bilang mau menyelesaikan itu? Itu kan cuman gerakan untuk menunda-nunda sampai mungkin ada camat berikutnya atau ada pejabat berikutnya,” sentil Herman.

Ia mendesak, jika memang Pemdes punya dasar hukum atas lahan itu, seharusnya berani gugat ke pengadilan. Bukan kirim orang ke lapangan dan mengintimidasi pemilik sah.

“Kalau memang desa merasa punya hak, ya gugat dong. Ajukan ke pengadilan atau laporkan ke polisi. Bukan main intimidasi di lapangan. Seperti kemarin itu tidak bagus, sempat ada intimidasi di lapangan sampai mau ditempeleng para penggarap,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page