Dana Hibah Hampir Rp2 Miliar di Desa Basoka Disorot, Kades Angkat Bicara

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Basoka dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan realiasasi sesuai prosedur yang ada.

Kades Basoka dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan realiasasi sesuai prosedur yang ada.

SUMENEP – Penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diduga melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut praktisi hukum dan advokat Peradi, Zubairi, mencantumkan dua proyek dengan titik dan nilai yang sama bertentangan langsung dengan prinsip ini.

Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Ini menimbulkan kesan adanya pengulangan anggaran untuk tujuan yang sama. Jika benar, maka itu bukan hanya cacat administrasi, tapi juga bisa berujung pada penyalahgunaan anggaran,” ujar Zubairi.

Di sisi lain, Kepala Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Suhdi akhirnya angkat bicara terkait polemik penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang belakangan ramai diperbincangkan.

Baca Juga :  Kadis Koperasi Jabar Sulit Ditemui, Dekopinwil: Bertemu Gubernur Lebih Mudah!

Saat dikonfirmasi oleh TimesIN.ID, Suhdi menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses realisasi hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami di desa Basoka sudah menjalankan tahapan realisasi hibah tahun ini sesuai regulasi yang ada,” ujarnya singkat, Jumat (16/5).

Namun saat didalami lebih lanjut mengenai asal-usul hibah, bentuk kegiatan, hingga mekanisme pengawasan, Suhdi akhirnya memberikan penjelasan lebih rinci.

“Desa kami bukan hanya menerima hibah di bawah 2 miliar, tapi lebih dari 2 miliar. Itu terdiri dari empat bentuk kegiatan: TPT, pagar makam, TPT lagi, dan jembatan,” jelas Suhdi.

Baca Juga :  Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Diketahui, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini disalurkan langsung ke sejumlah desa melalui dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Skemanya menggunakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BK), menggantikan mekanisme Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang digunakan sebelumnya. Penyaluran hibah tersebut disebut berdasarkan aspirasi anggota DPRD Jatim.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page