SUMENEP – Penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diduga melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut praktisi hukum dan advokat Peradi, Zubairi, mencantumkan dua proyek dengan titik dan nilai yang sama bertentangan langsung dengan prinsip ini.
Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menimbulkan kesan adanya pengulangan anggaran untuk tujuan yang sama. Jika benar, maka itu bukan hanya cacat administrasi, tapi juga bisa berujung pada penyalahgunaan anggaran,” ujar Zubairi.
Di sisi lain, Kepala Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Suhdi akhirnya angkat bicara terkait polemik penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang belakangan ramai diperbincangkan.
Saat dikonfirmasi oleh TimesIN.ID, Suhdi menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses realisasi hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami di desa Basoka sudah menjalankan tahapan realisasi hibah tahun ini sesuai regulasi yang ada,” ujarnya singkat, Jumat (16/5).
Namun saat didalami lebih lanjut mengenai asal-usul hibah, bentuk kegiatan, hingga mekanisme pengawasan, Suhdi akhirnya memberikan penjelasan lebih rinci.
“Desa kami bukan hanya menerima hibah di bawah 2 miliar, tapi lebih dari 2 miliar. Itu terdiri dari empat bentuk kegiatan: TPT, pagar makam, TPT lagi, dan jembatan,” jelas Suhdi.
Diketahui, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini disalurkan langsung ke sejumlah desa melalui dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Skemanya menggunakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BK), menggantikan mekanisme Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang digunakan sebelumnya. Penyaluran hibah tersebut disebut berdasarkan aspirasi anggota DPRD Jatim.