SPBU Pakong Diduga Langgar Aturan: Jerigen Plastik Bebas Isi BBM Subsidi

- Publisher

Senin, 5 Mei 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pakong diduga melanggar aturan dengan membiarkan jerigen plastik bebas isi BBM. (Foto: Doc. Istimewa).

SPBU Pakong diduga melanggar aturan dengan membiarkan jerigen plastik bebas isi BBM. (Foto: Doc. Istimewa).

PAMEKASAN – Dugaan pelanggaran aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pakong, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/5).

Warga menyoroti kebebasan pengisian bahan bakar menggunakan jerigen, yang dinilai bertentangan dengan regulasi resmi dari pemerintah dan Pertamina.

Praktik pengisian BBM subsidi dengan jerigen di SPBU Pakong berlangsung secara terbuka. Padahal, aturan nasional melarang pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen, kecuali untuk keperluan tertentu dan harus disertai surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lihat langsung jerigen-jerigen itu diisi satu per satu. Petugasnya santai saja, padahal jelas itu tidak sesuai aturan,” ungkap Rofi’e, warga Pordapor, yang saat itu hendak mengisi BBM untuk mengantar orang tuanya berobat.

Baca Juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Hal senada disampaikan oleh seorang warga lainnya yang enggan disebut namanya. Ia menyebut bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Pakong sudah menjadi praktik umum, bahkan diduga menjadi ladang pungli terselubung.

“Sudah biasa itu. Jerigen diisi bebas, asal bayar Rp5.000 per jerigen. Yang penting ada uang, urusan aturan bisa dikesampingkan,” ucapnya.

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengisian BBM subsidi diatur ketat. Hanya kendaraan yang terdaftar dalam sistem MyPertamina dan memiliki barcode yang berhak mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Pengurus Inkonstitusional: Ketua Umum HMI Sumenep Dinilai Abai

Larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke dalam jeriken plastik telah diatur dalam regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu, Pertamina melalui berbagai surat edaran juga menegaskan bahwa pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken, khususnya jeriken berbahan plastik, dilarang keras karena dianggap tidak aman dan rawan disalahgunakan.

Baca Juga :  Sorotan Meningkat, RSUD Moh Anwar Sumenep Didesak Benahi Layanan

Jeriken plastik juga tidak memenuhi standar keamanan untuk pengangkutan BBM karena mudah terbakar dan tidak kedap tekanan.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas. BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru bocor dan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi dan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi harapan utama agar subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Giliraja Desak Copot Polisi Pembunuh Ojol
Mengecewakan, Pasien Penyakit Campak di Sumenep Keluhkan Pelayanan di Puskesmas Bluto 
Mencekam, Massa Aksi Ricuh Bakar Sejumlah Kendaraan di Kantor DPRD Makassar
Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 
Pemdes Duko Rubaru Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat
Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka
Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curat di Daramista, Warga Diminta Tak Terprovokasi Spanduk
Seleksi BPH Migas Dinilai Sarat Kejanggalan, Kredibilitas Regulator Energi Dipertaruhkan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Aliansi Mahasiswa Giliraja Desak Copot Polisi Pembunuh Ojol

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:49 WIB

Mengecewakan, Pasien Penyakit Campak di Sumenep Keluhkan Pelayanan di Puskesmas Bluto 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Mencekam, Massa Aksi Ricuh Bakar Sejumlah Kendaraan di Kantor DPRD Makassar

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Pemdes Duko Rubaru Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Berita Terbaru

M. Rozien

Kolom

Antara Optimis dan Pesimis di Negeri Konoha

Sabtu, 30 Agu 2025 - 19:05 WIB

Hasyim Khafani.

Kolom

Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Sabtu, 30 Agu 2025 - 01:57 WIB

You cannot copy content of this page