SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2022.
SP2HP ini diterbitkan pada 30 April 2025 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk pada 31 Mei 2024.
SP2HP tersebut telah diserahkan secara langsung kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Unit IV Satreskrim, Polres Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta mengirimkan surat permintaan data kepada sejumlah kepala desa yang wilayahnya tercatat menerima dana dari program tersebut.
Adapun desa-desa yang telah dimintai klarifikasi tersebar di beberapa kecamatan, yakni:
Kecamatan Batuputih: Desa Juruan Laok dan Desa Tengaon
Kecamatan Dungkek: Desa Bunpenang dan Desa Lapa Laok
Kecamatan Batang-Batang: Desa Legung Timur
Kecamatan Ra’as: Desa Poteran
Kecamatan Kangayan: Desa Jukong.
Penyidik juga telah menerima dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari beberapa desa lainnya, di antaranya: Desa Karang Campaka, Karang Nangka, dan Sogian.
Selain melalui surat, klarifikasi langsung juga telah dilakukan terhadap dua kepala desa. Pemeriksaan berlangsung pada 27 Maret 2025 terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Legung Timur, serta pada 16 April 2025 terhadap Kepala Desa Poteran.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan kembali menyurati kepala desa yang belum memberikan klarifikasi, serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2022 yang berkaitan dengan penggunaan dana Pokir tersebut.
Penerbitan SP2HP ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung, sebagai bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara prosedural dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.