SUMENEP – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) atas dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 oleh Komisi III DPRD Sumenep tampaknya hanya menjadi isapan jempol belaka.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan keraguannya terhadap legalitas dan urgensi pembentukan pansus tersebut.
Zainal menegaskan bahwa BSPS merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, bukan dari APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pembentukan pansus di tingkat DPRD dinilai tidak relevan secara regulatif.
“BSPS itu sumber dananya dari APBN, bukan APBD. Kalau kita pansuskan, regulasinya boleh atau tidak? Itu pertanyaan saya,” katanya.
Ia pun pesimis wacana tersebut bisa benar-benar diwujudkan di DPRD Sumenep, mengingat keterbatasan wewenang daerah terhadap program pusat.
“Namun saya pesimis kalau hal ini bisa dipansuskan di DPRD, karena sumber dananya berasal dari APBN,” tambahnya.
Dengan sikap pimpinan DPRD yang seperti ini, usulan pansus BSPS dinilai belum memiliki pijakan kuat secara kelembagaan.
Wacana yang sempat mencuat ke publik kini terancam redup sebelum benar-benar direalisasikan.