Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

- Publisher

Rabu, 16 April 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah dilakukan penangkapan oleh polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kombes Pol Dian Setyawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menjelaskan, tersangka inisial RF (44) anggota DPRD dari Fraksi Fraksi Partai Golkar ditahan atas laporan korban Firmansyah (40), warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologinya terjadi pada bulan Februari 2024 tahun lalu. Saat itu, RF membeli Beton Ready Mix atau Beton siap Cor kepada Firmansyah dari PT. Sinar Dinamika Beton, dengan total harga Rp350 juta.

Untuk melakukan pembayaran, RF menyerahkan beberapa lembar cek Bank BJB kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.

Akan tetapi saat korban ingin melakukan pencairan Cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, uang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh RF”, kata Dian kepada media, Rabu (16/04/2025).

Baca Juga :  Gus Din : Sekitar 72 Organ Relawan Prabowo Gibran Tergabung di ARPG Gelar Konsolidasi Akbar Agustus 2025

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara”, tandasnya.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu: 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015. 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024.

Baca Juga :  Jaka Jatim : Bank Papua Surabaya Diduga Rampok Nasabah Sendiri, Ini Modus Liciknya!

1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015. 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF. 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON. 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015. Dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh tersangka RF tertanggal 19 Oktober 2015.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran Bidang Kesehatan dan Program MBG
Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Sikap di Monas
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran Bidang Kesehatan dan Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Minggu, 28 September 2025 - 16:52 WIB

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Sikap di Monas

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page