Tulungagung – Seorang pria warga asli Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, berinisial DLA (28), berhasil diamankan warga usai tertangkap tangan mencuri celana dalam milik wanita di sebuah rumah kos.
Ipda Nanang Murdianto Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (12/04/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan melihat jemuran pakaian dalam wanita yang tergantung di lantai dua rumah kos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa pikir panjang, pelaku menghentikan motornya, lalu naik ke lantai dua untuk mengambil celana dalam tersebut”, katanya, Senin (14/04/2025).
Namun, aksi pelaku itu tidak berjalan mulus. Warga sekitar yang melihatnya langsung memergoki dan mengamankan pelaku.
Ia kemudian dibawa ke Balai Desa Plosokandang dan dilaporkan ke Polsek Kedungwaru.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan pribadi.
“Ngakunya untuk memenuhi fantasi seksualnya, lalu mencuri pakaian dalam itu”, jelas Nanang.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan pihak desa, Babinsa, RT, keluarga pelaku, serta warga, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pemilik kos memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Pelakupun menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Proses mediasi dilakukan di Balai Desa dan dihadiri oleh perangkat desa, Babinsa, pihak RT, keluarga pelaku, serta warga,” pungkas Ipda Nanang.
Sementara itu, dari pihak keluarga pelaku juga berencana membawa DLA untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan sebagai upaya lanjutan atas perbuatannya tersebut. (Di).