GAKI Akan Melaporkan Dua Merk Rokok Ilegal Selancar dan Arka  ke Bea Cukai Pusat

- Publisher

Sabtu, 5 April 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Doc. Screnshot TIMES IN) Dua Rokok Ilegal, Arka dan Selancar.

(Foto : Doc. Screnshot TIMES IN) Dua Rokok Ilegal, Arka dan Selancar.

TIMES IN, Sumenep – Langkah hukum akan ditempuh oleh Gugus Anti Korupsi  Indonesia (GAKI) terhadap dua merk rokok ilegal Selancar dan Arka yang diduga diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Bragung. Sabtu (5/4).

Tidak adanya tindakan tegas dari Bea Cukai Madura terhadap dua merk rokok bodong yang diduga milik oknum pengusaha asal Desa Prancak, Pasongsongan berinisial RD, membuat GAKI geram.

Hal itu pula yang mendasari pihaknya untuk melaporkan ke Bea Cukai Pusat dengan tembusan Presidan Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika laporan yang akan dikirim ke Bea cukai madura tidak ada respon yang serius, maka kami akan melanjutkan ke Bea cukai pusat dan tembusan Presiden RI,” kata dia.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Merk Selancar Diduga Diproduksi di Desa Bragung 

Ketua Gugus Anti Korupsi  Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.

“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar begitu saja tanpa ada kendala dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, jika mengacu pada aturan, hal ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkap Farid, yang selama ini dikenal getol menyoroti peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Produksi Rokok Stigma di Pamekasan Diduga Terorganisir, Polisi Serahkan, Bea Cukai Bebaskan

Menurut Farid, meskipun rokok tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan memiliki mesin produksi yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.

“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, maka itu ilegal. Jika terdaftar tetapi digunakan untuk memproduksi rokok bodong, maka itu juga merupakan pelanggaran yang berat. Ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.saya beeharap prusahaan yang ada dibragung itu ditutup permanen, tidak hanya sekedar disegel dan mesinya harus disita.

Berdasarkan temuan Farid di lapangan, produksi rokok bodong tersebut tampaknya berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, produk rokok bodong ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana produk ilegal ini bisa dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok yang sah.

Baca Juga :  Mobil Pembawa Rokok Ilegal Tabrak Bus di Tol Pekalongan, Satu Tewas dan Sopir Kritis

Farid menambahkan bahwa apabila pihak Bea Cukai Madura memerlukan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.

“Kami siap memberikan informasi secara rinci, karena produksi rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan bisa mencapai ratusan miliar,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto
Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat
Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:58 WIB

Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, (Istimewa).

Kriminal

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Des 2025 - 20:31 WIB

You cannot copy content of this page