Menyoal Perampasan Hak Waris, Tinjauan Hukum, Etika, dan Perspektif Islam

- Publisher

Jumat, 4 April 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Doc. TIMES IN) Fahrur Rozi

(Doc. TIMES IN) Fahrur Rozi

TimesIn, Kolom – Di desa-desa terpencil, kasus pewaris yang mewariskan barang kepada anaknya, tetapi barang tersebut justru masih dikuasai oleh pihak lain, bukanlah hal asing. Biasanya, pewaris memberikan barang kepada ahli warisnya sebelum meninggal dunia.

Namun, dalam kondisi tertentu, barang itu dipinjam oleh kerabat dengan alasan mendesak dan tidak dikembalikan bahkan setelah pewaris wafat. Fenomena ini memperlihatkan lemahnya kesadaran akan hak, etika, dan hukum mengenai warisan.

  • Perspektif Islam

Islam telah mengatur hak waris secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 7:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari peninggalan ibu-bapaknya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan (QS. An-Nisa: 7)

Baca Juga :  Konflik Palestina: Ketika Dunia Diam, Rakyat Sipil Harus Bergerak

Hadis Nabi SAW juga menegaskan pentingnya menjaga hak waris dengan adil: “Berikanlah hak kepada pemiliknya sebelum kering keringatnya.” (HR. Abu Dawud).

  • Perspektif Hukum

Tentu dalam kacamata hukum Indonesia, Pasal 833 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris memperoleh hak milik sejak pewaris meninggal dunia. Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 dan seterusnya, hak waris menjadi sah berdasarkan syariat Islam, dan kepemilikan ahli waris harus dihormati.

Banyak yang menganggap warisan sebatas pembagian harta, padahal lebih dari itu, warisan adalah amanah dan tanggung jawab. Jika seseorang meminjam barang dari pewaris sebelum pewaris wafat, barang itu tetap menjadi hak ahli waris setelah pewaris meninggal. Sayangnya, pemahaman ini sering kali diabaikan oleh peminjam yang merasa berhak karena hubungan kekerabatan.

Baca Juga :  Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI

Belajar dari persoalan semacam ini justru memperlihatkan lemahnya literasi hukum dan etika di masyarakat kita. Kesadaran bahwa harta warisan adalah hak yang harus dikembalikan tidak tertanam kuat, sehingga terjadi pengabaian bahkan penggelapan yang tidak disadari. Di sinilah peran ulama, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi.

Dalam Islam, tindakan menahan hak waris tanpa alasan yang sah tergolong sebagai perbuatan zalim. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan membawa dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga :  Mencapai Kesejahteraan Melalui Peningkatan Kualitas Masyarakat Kabupaten Sumenep

Dari sisi hukum positif, ahli waris dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta kembali haknya. Termaktub dalam undang-undang KUHPerdata, yang memberikan ruang bagi ahli waris untuk menuntut pengembalian hak waris yang ditahan oleh pihak peminjam. Namun, solusi yang lebih ideal adalah penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dengan melibatkan ulama atau tokoh masyarakat.

Kesadaran akan pentingnya menghormati hak waris harus ditanamkan melalui edukasi hukum dan nilai-nilai Islam. Jika tidak, warisan yang seharusnya menjadi keberkahan justru berubah menjadi sumber konflik yang berkepanjangan.

 

*) Penulis : Fahrur Rozi (Alumnus Pondok Pesantren Banyuanyar)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Banyak Masalah Karena Tidak Membaca: Aplikasi Hermeneutika Subjektif Ala Gadamer
Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan
Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI
Sumenep Banjir Rokok Ilegal, Ternak Pita Cukai, Pengusaha Bentuk Paguyuban: Strategi Bertahan atau Siasat Bertahan Hidup?
Logika, Angka, dan Kehidupan: Mengapa Matematika Penting?
Matematika: Bahasa Keindahan Alam
Filsafat Matematika dalam Membangun Realitas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:40 WIB

Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:59 WIB

Banyak Masalah Karena Tidak Membaca: Aplikasi Hermeneutika Subjektif Ala Gadamer

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:00 WIB

Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:32 WIB

Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:37 WIB

Sumenep Banjir Rokok Ilegal, Ternak Pita Cukai, Pengusaha Bentuk Paguyuban: Strategi Bertahan atau Siasat Bertahan Hidup?

Berita Terbaru

HMI Cabang Malang, MD KAHMI Kota Malang, Badko HMI Jawa Timur Bersama peserta Training Raya 2025.

News

HMI Cabang Malang Tampilkan Wajah Baru Lewat LPP

Kamis, 3 Jul 2025 - 18:09 WIB

You cannot copy content of this page