20 Santriwati Jadi Korban Ustaz Cabul di Kangean

- Publisher

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP – Warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, mendadak geger. Seorang ustaz yang selama ini dikenal sebagai pengajar agama di Yayasan Darul Abror justru melakukan perbuatan keji.

Setelah bertahun-tahun melancarkan aksinya secara diam-diam. Selama itu pula, setidaknya 20 santriwati menjadi korban. Pria berinisial S itu akhirnya ditangkap aparat Resmob Polres Sumenep di Situbondo, Selasa pagi (10/6)

Informasi ini dibenarkan oleh pihak kepolisian, meski belum ada rincian lebih lanjut terkait identitas pelaku maupun kronologi penangkapannya.

“Pelaku baru ditangkap di Situbondo, rilis menyusul,” ujar Widy, Humas Polres, Selasa malam, 10 Juni 2025.

Hingga saat ini, kepolisian masih enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Namun, Humas Polres memastikan bahwa penangkapan pelaku memang dilakukan di Situbondo.“Saya hanya bisa membenarkan kalau pelaku ditangkap di Situbondo,” jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh, korban rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun saat kejadian. Beberapa di antaranya kini telah dewasa, bahkan telah berumah tangga. Yang paling memilukan, salah satu korban mengaku pernah menggugurkan kandungan hingga tiga kali akibat perbuatan ustaz bejat tersebut.

Baca Juga :  Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri bicara. Penuturan korban membuka pintu bagi penyelidikan lanjutan hingga berujung pada penangkapan S.

Yayasan Darul Abror, tempat ustaz tersebut mengajar, kini disorot tajam. Banyak pihak mempertanyakan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap para santri. Warga sekitar pun mengaku marah dan kecewa, terutama karena pelaku selama ini tampil seolah-olah sebagai sosok panutan.

Anggota DPRD Sumenep, Wahyudi, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan tak manusiawi itu dan meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Kami sangat mengecam aksi bejat ini dan mengapresiasi kinerja cepat Polres Sumenep dalam menangkap pelaku. Proses penyelidikan, mulai dari Kecamatan Arjasa hingga penangkapan hari ini, patut diapresiasi,” ujar Wahyudi kepada media.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page