11 Pabrik Rokok Sumenep Resmi Kantongi Izin NPPBKC

- Publisher

Selasa, 9 September 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 perusahaan asal Kabupaten Sumenep resmi mengantongi izin

11 perusahaan asal Kabupaten Sumenep resmi mengantongi izin

SUMENEP – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki secara resmi menyerahkan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada 11 Pabrik Rokok (PR) asal Kabupaten Sumenep.

Penyerahan berlangsung pada Senin (8/9) di Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda No. 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo.

Turut hadir dan menyaksikan langsung acara tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, serta Direktur PD Sumekar, Hendri.

Dalam sambutannya, Untung Basuki menyatakan bahwa ke-11 perusahaan rokok tersebut dinyatakan layak mendapatkan izin NPPBKC setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari kelengkapan administrasi, peninjauan lapangan, hingga pemaparan proses bisnis.

“Dengan diberikannya NPPBKC ini, kami berharap perusahaan rokok yang tergabung di APHT Sumenep bisa mematuhi seluruh regulasi, membantu mengurangi peredaran rokok ilegal, dan menciptakan ikon rokok khas Madura yang legal dan kompetitif,” ujar Untung.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79

Selain itu, PR yang beroperasi di dalam kawasan APHT juga mendapat kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, berbeda dengan perusahaan rokok di luar kawasan yang wajib membayar cukai di awal.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap perkembangan industri rokok di daerahnya.

“Sebelas pabrik rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Jembatan Ambruk, Mobilitas Warga Giligenting Terhambat

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan APHT melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

“Kami juga mendorong agar PD Sumekar sebagai penyelenggara dapat menjaga seluruh aset Pemkab yang telah diserahkan untuk menunjang operasional pabrik rokok di kawasan APHT,” tegas Fauzi.

Dengan terbitnya NPPBKC ini, langkah pabrik rokok di Sumenep untuk beroperasi secara legal kian terbuka. Harapannya, industri ini dapat menjadi tonggak penggerak ekonomi daerah sekaligus turut serta memberantas peredaran rokok ilegal di Madura.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page