SUMENEP – Seorang warga Kecamatan Bluto, Moh. Latif Syarifuddin (30), menjadi korban penganiayaan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 11.50 WIB, saat mengantarkan paket ke rumah seorang warga setempat.
Peristiwa bermula ketika korban mengantarkan paket ke rumah terlapor berinisial Y, di Dusun Negara, Desa Bunbungan, Kecamatan Bluto. Setelah terjadi percakapan singkat terkait keterlambatan pengiriman, korban pun melanjutkan perjalanan.
Nahas, di tengah jalan, tepatnya di dekat rumah warga bernama Sudarsono, korban dihentikan oleh Y. Tanpa banyak bicara, Y diduga langsung memukul wajah korban berulang kali dan membantingnya ke tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bibir atas bagian kanan, memar di pelipis kiri, serta nyeri di kepala. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai keduanya.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bluto untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Praktisi hukum Zubairi, S.H., mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada korban jika dibutuhkan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/13/XI/2025/SPKT/POLSEK BLUTO/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan sesuai prosedur.












