Tim 9 Presidium DPP IKAL Dibentuk Musyawarah Khusus IKAL

- Publisher

Minggu, 30 November 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas RI (Ikal Lemhannas RI) telah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional pada 28 November 2025 di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan membentuk Tim Reformasi Penyelamatan DPP Ikal Lemhannas RI yang diikuti 20 Perwakilan DPD-DPD Ikal se Indonesia dan 40 Perwakilan DPA-DPA Ikal.

Rapat itu merekomendasikan pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus sesuai Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga dalam AD ART Ikal Lemhannas RI., Untuk mewujudkan kembali Marwah Organisasi Organisasi Ikal Lemhannas, diperlukan upaya Reformasi dan Pembaruan Fundamental sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikal.

Mengingat telah terjadinya Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikal Lemhannas terkait Pelaksanaan Munas V Ikal Tanggal 23 Agustus 2025 yang ditunda lalu dan Secara De Yure telah berakhir Masa Bakti DPP Ikal Lemhannas RI Periode 2020 – 2025 Tertanggal 5 Oktober 2025.

Serta Ketua Umum Dpp Ikal Lemhannas RI tidak merespon sama sekali Surat DPD-DPD Ikal dan Surat DPA-DPA Ikal yang telah di sampaikan kepada nya sebanyak 3 kali, tentang Munas V Ikal lanjutan tertangal 27 Agustus 2025, 26 September 2025 dan 5 Oktober 2025 terkait Munas V Ikal yang ditunda oleh Pimpinan Sidang Sementara Paripurna Munas V Ikal

Untuk Melanjutkan Munas V ikal 23 Agustus 2025 yang lalu. Terjadi Pembiaran oleh Ketua Umum DPP Ikal yang diresahkan oleh DPD-DPD dan DPA-DPA sebagai Pemegang Hak Suara Sah sesuai AD ART Ikal. Oleh karena itu, sebagai bahan pertimbangan forum komunikasi, DPD-DPD dan DPA-DPA Ikal telah Membentuk tim reformasi penyelamatan DPP Ikal Lemhannas RI, guna mengembalikan marwah organisasi Ikal Lemhannas RI. Melakukan analisis rumusan sehingga diadakan rapat koordinasi nasional forum komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA Ikal Lemhannas RI Merancang dan Mengusulkan Strategi Reformasi Penyelamatan DPP Ikal Lemhannas RI dengan Melaksanakan Amanah Konstitusi AD ART yang merupakan Salah satu Forum Tertinggi Organisasi yaitu musyawarah nasional khusus sesuai AD ART pasal 22 anggaran rumah tangga Ikal Lemhannas RI.

Baca Juga :  Waspada, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Jangan Bekerja di Tiga Negara Berikut !

DPP Ikal Lemhannas RI Masa Bakti Periode 2020-2025 telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku Saat munas V Ikal yang tertunda, sehingga PASAL 21 Ayat C Anggaran Rumah Tangga bisa berlaku dan juga Kondisi ini telah mengakibatkan terganggunya Roda Organisasi dan Memenuhi Unsur Keadaan Force Majeure (Kedaruratan Organisasi).

Keputusan Forum Rapat Koordinasi Nasional DPD-DPD dan DPA-DPA Ikal Lemhannas RI telah terpenuhi untuk mengambil Langkah-langah Penyelamatan DPP Ikal Lemhannas, Prinsip kedaulatan Anggota Pemilik Suara Sah inilah sebagai Dasar diadakan musyawarah nasional khusus.

Baca Juga :  Polemik Tunjangan Transportasi Setelah Tolak Mobdin, Ketua DPRD Sumenep Angkat Bicara

Forum reformasi penyelamatan DPP IKAL dalam munas khusus Ikal Lemhanas RI telah Memilih dan Menetapkan TIM 9 presidium reformasi penyelamatan DPP Ikal Lemhannas RI yang bertugas untuk :
1. Menetapkan dan Menyusun Kepengurusan Definitif DPP Ikal Lemhannas RI Masa Bakti Periode 2025-2030.
2. Melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi kepada Lembaga dan/atau instansi terkait untuk melakukan pengesyahan Pengurus Definitif DPP Ikal Lemhannas Masa Bakti Periode 2025-2030.

Tim 9 presidium reformasi penyelamatan DPP Ikal Lemhannas RI diberi waktu untuk menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya 30 hari Kalender sejak Keputusan dari Forum musyawarah nasional khusus ikal ini ditetapkan.

Demikian kami dari inisiator forum komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA Ikal Lemhannas se Indonesia.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:29 WIB

Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page