Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

- Publisher

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Skandal dugaan pemerasan yang terjadi dalam razia Satpol-PP di Desa Beluk Ares, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru, Rabu (2/7).

Dua sosok penting yakni Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan Kepala Desa Beluk Ares M. Salehodin, kini resmi terseret dalam penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus Telah Naik Tahap Penyidikan

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tersebut tercatat dengan Nomor: 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga :  Istri Kades Galis Sumenep Diduga Potong Dana PKH dan BPNT

Dugaan pemerasan ini terungkap setelah korban tiga orang mucikari yang ditangkap dalam razia Satpol-PP pada September 2024 lalu buka suara.

Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan

Tiga mucikari tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta agar tidak diproses secara hukum. Salah satu dari mereka bahkan menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta secara langsung di hadapan Kepala Desa.

Yang mengagetkan, Ketua DPRD Sumenep disebut hadir langsung dalam razia tersebut. Kehadiran unsur legislatif dalam tindakan eksekutorial Satpol-PP ini menimbulkan polemik dan kritik tajam dari berbagai pihak, karena dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menyalahgunakan jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini potensi kejahatan oleh pejabat negara yang memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” tegas Moh. Ferdy Dwi Hadayat.

Baca Juga :  Yayasan 78 Agung Apresiasi Penangkapan 11 Jaringan Narkoba dalam 18 Hari

Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Aktivis Moh. Ferdy Dwi Hidayat menegaskan, jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana serius, antara lain Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Di sisi lain, keduanya juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, kehadiran Kepala Desa Beluk Ares saat transaksi dugaan pemerasan berlangsung membuka potensi jeratan tambahan Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Demo Polres Sumenep, Massa Tuding Hukum Tak Berpihak pada Korban Pencabulan

“Jika Kepala Desa mengetahui dan membiarkan pemerasan itu terjadi, maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Ferdy.

Isu pengembalian uang selama proses penyelidikan tidak otomatis menghapus unsur pidana. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

“Hukum tetap harus ditegakkan. Pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses pidana. Itu hanya faktor yang dipertimbangkan di pengadilan, bukan pembenar perbuatan,” tegas Ferdy.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page